KUA Bakal Layani Pernikahan Semua Agama, Ini Kata Menag

26 Februari 2024, 15:50 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil, Senin pagi (26/02) menyampaikan rencana KUA akan dijadikan tempat pencatatan nikah semua agama /Kemenag.go.id/

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) tengah membahas mengenai gagasan akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama. 

Sebelumnya, KUA hanya diperuntukan sebagai tempat pernikahan umat yang beragama Islam. Namun kedepannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembahasan mengenai gagasan di atas sedang dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta Ditjen-Ditjen Bimas non-islam lainnya.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan untuk saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan," katanya di Istana Kepresidenan seperti dikutip dari ANTARA.

"Karena KUA ini merupakan etalase Kementerian Agama ya, Kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat non-islam,” sambungya.

Baca Juga: 7 Rumah Makan yang Cocok untuk Munggahan di Karawang, Enak dan Tempatnya Strategis

Meski dalam prosesnya gagasan tersebut harus merevisi UU No 23 Tahun 2006, Yaqut optimis bahwa masyarakat akan menyambut dengan baik kebijakan tersebut. 

“Saya optimis lah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan,”ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2006, pencatatan pernikahan Warga Negara Indonesia dibedakan sesuai agama. Pernikahan umat beragama islam dilakukan di KUA, sementara pernikahan untuk umat non-islam dilakukan di Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil. 

Menurutnya, kebijakan yang nantinya akan dibuat dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi semua warga negara.

Baca Juga: 4 Nasi Goreng yang Rasanya Nikmat Banget di Kabupaten Cianjur

“Selama ini kan saudara-saudara kita non-islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberi kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” Tuturnya.

Dalam pembahasan transformasi KUA tersebut Yaqut mengatakan pemerintah akan memastikan semua tokoh agama ikut terlibat. 

Untuk saat ini, pernikahan untuk muslim dicatat di KUA sementara untuk agama lain masih dilakukan di Disduk atau Catatan Sipil.

Ia juga berharap warga negara non-Islam bisa memanfaatkan aula-aula yang ada di KUA dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-islam yang masih kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial dan faktor lainnya. 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Ditutup Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya di Sini

Pada tahun 2024, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Kamaruddin Amin mengatakan akan segera meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

“Tahun ini pula akan segera launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,”ucapnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler