Harus Melampirkan BPJS Kesehatan, Ketahui Syarat Terbaru Buat SKCK per 1 Maret 2024

1 Maret 2024, 17:00 WIB
Harus melampirkan BPJS Kesehatan, ketahui informasi mengenai syarat terbaru buat SKCK per tanggal 1 Maret 2024.* /Dok Polresta Medan

PR DEPOK – Harus melampirkan BPJS Kesehatan, ketahui informasi mengenai syarat terbaru buat SKCK per tanggal 1 Maret 2024.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Adapun aturan ini berlaku di sejumlah daerah per tanggal 1 Maret 2024.

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat terbaru untuk membuat SKCK ini akan berlaku di enam daerah terlebih dahulu. Adapun enam daerah tersebut adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Timur, Polda Papua Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Jawa Tengah.

Lantas, bagaimana jika masyarakat tidak memiliki BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke 27 Dilengkapi Link Nonton, Persaingan Ketat Tim Papan Atas dan Bawah

Apabila masyarakat yang ingin membuat SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran antara SKCK dan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara bersamaan. Masyarakat memerlukan sejumlah dokumen ini untuk membuat SKCK.

1. Dokumen cetak bukti VA (Virtual Account) pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar di Program JKN

2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif

3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program Rehab) bagi pemohon dengan status non aktif

Baca Juga: Liburan Seru Menanti di Tahun 2024: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama yang Harus Anda Catat

Akan tetapi, jika masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan tapi statusnya tidak aktif karena tunggakan, berikut hal yang harus masyarakat lakukan.

1. Apabila menunggak iuran, pemohon SKCK bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar tunggakan

2. Apabila menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK bisa mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) lewat aplikasi Mobile JKN

Syarat Baru Buat SKCK per 1 Maret 2024

Baca Juga: Update Harga Bensin Awal Bulan: BP dan Shell Sepakat Naik, Pertamina?

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, simak syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh masyarakat per tanggal 1 Maret 2024.

1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili

2. Membawa fotokopi KTP dan KTP asli

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Membawa fotokopi akta kelahiran

Baca Juga: Segarnya! TOP 6 Soto Paling Enak di Cilacap, Dijamin Mantap dan Pasti Ketagihan

5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar

6. Membawa bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan

Demikian informasi mengenai syarat terbaru buat SKCK per tanggal 1 Maret 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler