PR DEPOK - Pemerintah menambahkan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yaitu kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky mengatakan, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.
"Kami menegaskan bahwa syarat ini masih dalam tahap uji coba," kata Rizzky, pada Rabu, 28 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Uji coba syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK berlangsung dari tanggal 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Baca Juga: 6 Bakso dan Mie Ayam Terkenal di Banjarnegara, Rasanya Endul dan Kuahnya Mantap!
"Setelah uji coba akan ada evaluasi sebelum penerapan serentak sesuai hasil evaluasi," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, maka syarat lengkap membuat SKCK sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP asli atau kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat membuat KTP
2. Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah