Berlaku 1 Maret 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK

- 1 Maret 2024, 10:25 WIB
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam membuat SKCK diberlakukan dalam uji coba mulai 1 Maret 2024.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam membuat SKCK diberlakukan dalam uji coba mulai 1 Maret 2024. /Tangkap layar skck.polri.go.id/

"Pemohon SKCK tetap dilayani. Pihak kami sudah berkoordinasi dan bersosialisasi secara internal dengan petugas penerbitan SKCK dan pemangku kepentingan terkait," ucapnya.

Bagi pemohon SKCK yang belum menjadi peserta JKN, pendaftaran bisa dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.

Dalam uju coba ini, ada 12 kantor kepolisian yang dinaungi enam kepolisian daerah (polda) terlibat. Berikut daftar lengkapnya:

1. Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau)

Baca Juga: 6 Warung Mie Ayam dan Bakso Terlezat di Purwokerto, Cek Lokasi dan Jam Bukanya di Sini

2. Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau)

3. Polrestabes Semarang

4. Polsek Pedurungan (Jawa Tengah)

5. Polresta Balikpapan

Baca Juga: Wonderful World Episode 1 Sub Indo Tayang Jam Berapa dan Dimana? Cek Jadwal, LINK NONTON, dan Spoilernya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah