Berlaku 1 Maret 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK

- 1 Maret 2024, 10:25 WIB
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam membuat SKCK diberlakukan dalam uji coba mulai 1 Maret 2024.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam membuat SKCK diberlakukan dalam uji coba mulai 1 Maret 2024. /Tangkap layar skck.polri.go.id/

Baca Juga: Sedap Sekali, Kedai-Kedai Rekomendasi Berikut Sajikan Menu Bakso Terbaik di Blitar

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Dokumen sidik jari

5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat KTP

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah

Baca Juga: Hore! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair Awal Bulan Maret 2024? Ini Info, Jadwal, dan Penerimanya

7. Foto wajah jelas tanpa aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

8. Dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan (cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN, dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.

Bagaimana jika Belum Memiliki SKCK?

Rizzky mengatakan, tetap ada pelayanan bagi pemohon SKCK yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Referensi Kedai Kuliner Bakso di Kota Bogor yang Mantep Bener dan Memuaskan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah