Antar Kekasih Terlalu Malam Usai Kencan, Pasangan di Bawah Umur Dinikahkan Paksa Oleh Orang Tua

27 September 2020, 17:06 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan. /Pixabay

PR DEPOK – Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun dan anak perempuan berusia 12 tahun dinikahkan secara paksa setelah ketahuan melanggar peraturan setempat yang melarang sepasang kekasih bermain hingga matahari terbenam.

Di Indonesia, pernikahan di bawah umur merupakan isu yang menuai banyak pro dan kontra termasuk kisah dua pasangan remaja ini yang mendadak jadi sorotan setelah keduanya dipaksa menikah.

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Oddity Central, Suhaimi dan kekasihnya Nur Herawati dipaksa menikah oleh orang tua Nur karena diduga melanggar adat dan peraturan di daerah mereka.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Mengungkapkan Orang Berkacamata Memiliki Risiko Lebih Rendah Terpapar Covid-19

Saat itu, Suhaimi mengantar pulang sang kekasih setelah pukul 19.30 waktu setempat, sehingga orang tua Nur tidak memberi pilihan lain selain menikahkan kedua remaja tersebut.

Upacara ijab kabul pasangan tersebut disaksikan oleh puluhan kerabat dan tetangga bahkan rekamannya pun dibagikan di media sosial dan sempat ramai diperbincangkan hangat warganet.

Sebagian memperdebatkan sisi pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Suhaimi dan Nur.

Selain itu, pernikahan tersebut juga tidak mendapat persetujuan dari Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi pihak keluarga tetap menganggap bahwa kedua remaja tersebut telah sah menikah.

Baca Juga: Halo Matahari Terjadi di Jawa Timur, Simak Penjelasan Terkait Proses Terbentuk dan Penyebabnya

Orang tua dari pihak remaja laki-laki sempat mencegah agar pernikahan dini anaknya tidak terjadi, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

“Mereka bilang itu karena adat. Jika Anda membawa seorang gadis pulang terlambat, Anda harus menikahinya"

"Kami telah mencoba mencegah pernikahan ini dan memisahkan mereka. Tapi orang tua (pihak wanita) bersikeras mereka harus menikah,” tutur Ehsan, kepala Desa Montong Praje, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara itu, jam malam yang melarang pasangan muda untuk pulang setelah matahari terbenam ini dibuat oleh orang Sasak, yang sebagian besar tinggal di Pulau Lombok.

Suku ini juga dikenal dengan tradisi “penculikan pengantin” yakni saat seorang wanita dibawa pergi oleh calon suaminya sebelum pernikahan digelar.

Baca Juga: Dua Jarum Diketahui Tertanam dalam Otak Usai Jalani CT Scan, Wanita 29 Tahun Akui Tak Pernah Pusing

Seperti diketahui, undang-undang perkawinan di Indonesia mengatur batas minimum untuk anak perempuan adalah 19 tahun.

Meski demikian, di Indonesia masih sering ditemui pernikahan di bawah umur, yang diadakan dengan proses agama dan tidak dilegalkan secara hukum.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Oddity Central

Tags

Terkini

Terpopuler