Soal Pemekaran DOB Papua Barat Daya, Ketua Tim Percepatan Pemekaran: SK Sudah Diserahkan

28 September 2020, 10:49 WIB
Peta Papua. /

PR DEPOK – Masyarakat wilayah Sorong Raya selama kurang lebih 12 tahun memperjuangkan pemekaran daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, perjuangan tersebut menemui titik terang setelah Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan ikut mendorong pemekaran tersebut.

Menurut Ketua Tim Percepatan Pemekaran calon Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau, dukungan Gubernur Dominggus Mandacan dibuktikan dengan dikeluarkannya SK Gubernur Papua Barat Nomor 125/72/3/2020 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi Pemekaran dari Provinsi Papua Barat pada 12 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Di Buka Kembali 28 September, Perpanjangan SIM A dan C Jakarta Bisa di 5 Lokasi Ini

"SK tersebut sudah diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri serta kepada Kementerian dan lembaga terkait," kata Lambert Jitmau.

Ia menambahkan, SK Gubernur Papua Barat tersebut untuk melengkapi atau memenuhi serta melakukan pembaruan berkas yang dibutuhkan dalam rangka Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya.

Hal itu juga berkaitan dengan syarat utama pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua Barat yang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua Barat.

Baca Juga: Bungkam Granada 6-1, Diego Costa Bicara Tentang Masa Depannya dengan Atletico Madrid

Persetujuan dari Gubernur Provinsi Barat tersebut dirasa perlu, hal ini lantaran wilayah DOB Papua Barat Daya saat ini masih berada di wilayah Provinsi Papua Barat.

"Jadi apabila ada opini bahwa yang mengeluarkan rekomendasi untuk pemekaran DOB Papua Barat Daya adalah Provinsi Papua itu keliru, sebab calon Provinsi Papua Barat Daya ada di wilayah administrasi Provinsi Papua Barat," ujar Lambert.

Lambert Jitmau juga menjelaskan, dalam SK Gubernur tersebut menyebutkan Ketua Tim Percepatan adalah Wali Kota Sorong, Wakil Ketua adalah Bupati Sorong Selatan, Sekretaris Tim adalah Bupati Tambrauw, Wakil Sekretaris adalah Bupati Raja Ampat, Bendahara adalah Bupati Maybrat, dan Wakil bendahara adalah Bupati Sorong.

Baca Juga: Bawa Anak Ikut Kampanye Politik, Siap-siap Masuk Penjara

Tim tersebut dibentuk untuk memperjuangkan DOB Papua Barat Daya sesuai dengan harapan masyarakat wilayah Sorong Raya.

Pemekaran DOB Papua Barat diperjuangkan guna memperpendek jarak pelayanan dan mendorong pembangunan guna kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, tim sudah melakukan berbagai audiensi baik dengan Kemendagri, Kemenkopolhukam, dan Komisi II DPR RI guna mendorong pemekaran DOB Papua Barat Daya.

Baca Juga: Kerap Adanya Tudingan Sengaja Dibuat, WHO: Virus Corona Terjadi Secara Alami

"Laporan tertulis tim percepatan DOB Papua Barat Daya telah disampaikan kepada Gubernur Papua Barat melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat," tuturnya.

Menurut Lambert, Gubernur Dominggus Mandacan juga telah melakukan perpanjangan SK Tim Percepatan dua tahun ke depan atau sampai selesainya Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan dinyatakan resmi oleh Pemerintah Pusat.

Gubernur akan memimpin para Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Se-Sorong Raya, Perwakilan Presidium DOB Papua Barat Daya untuk menemui Mendagri dalam rangka Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler