Mulai Besok Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

7 Maret 2024, 14:05 WIB
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Dibuka Besok, Ini Jadwal Daftarnya untuk SD, SMP, dan SMA /Instagram.com/ @upt.p4op/

PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2024 akan dibuka untuk peserta didik di DKI Jakarta di bulan ini.

Kembalinya Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar ini bisa dimanfaatkan oleh semua peserta didik yang mendapatkan bantuan tersebut.

Jika Anda ingin melakukan Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 ini, Anda harus menjadi salah satu siswa di jenjang SD hingga SMA.

Selain siswa dari SD hingga SMA, Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 ini dapat diikuti PKMB (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Baca Juga: Benarkah Tiket Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran 2024 Habis Terjual? Cek di Sini

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 ini bisa dilakukan dari tanggal 8 hingga 27 Maret 2024 mendatang.

Sesuai yang ditulis admin UPTP4OP di Instagram @disdikdki, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 melalui website kjp.jakarta.co.id.

Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024 untuk jenjang SD biaya personal perbulan sebesar Rp250.000 di sekolah atau madrasah negri. Sementara yang swasta mendapat Rp250.000 biaya personal perbulan dan Rp130.000 untuk SPP sekolah swasta perbulan.

Untuk jenjang SMP, biaya personal perbulan sebesar Rp300.000 untuk negri dan Rp300.000 biaya personal perbulan serta Rp170.000 untuk SPP sekolah swasta perbulan.

Baca Juga: Paling Terkenal! Ini 4 Kedai Sate Ternikmat di Depok Jawa Barat

Untuk jenjang SMA Rp420.000 biaya personal perbulan untuk negri. Sementara Rp420.000 biaya personal perbulan dan Rp290.000 untuk SPP sekolah swasta.

Biaya personal perbulan Rp420.000 itu didapatkan siswa SMA dari klaster 1 hingga klaster 3. Sementara SPP sekolah swasta SMA itu berbeda. Klaster 1 sebesar Rp620.000, klaster 2 Rp920.000 dan klaster 3 Rp1.100.000.

Jenjang SMK Rp450.000 biaya personal perbulan negri. Sementara untuk swasta Rp450.000 biaya personal perbulan dan Rp240.000 SPP sekolah.

SMK swasta yang mendapatkan biaya personal perbulan Rp450.000 untuk klaster 1 hingga klaster 3. Sementara SPP sekolah swasta SMK berbeda. Sebab, klaster 1 sebesar Rp620.000, klaster 2 Rp920.000 dan klaster 3 Rp1.100.000.

Baca Juga: Pendaftaran KJMU Sudah Dibuka! Intip Dokumen dan Syarat Apa Saja yang Diperlukan

Selain formal, ada juga PKMB yang mendapat Rp300.000 biaya personal perbulan untuk negri maupun swasta. Untuk SPP tidak ada.

LKP (Lembaga Khusus Pelatihan) Rp1.800.000 biaya personal per semester, baik negeri maupun swasta.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler