Arsip Sejarah Soekarno-Inggit Garnasih Selamat, Ridwan Kamil: Keluarga Sepakat Disimpan di ANRI

28 September 2020, 19:25 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berhasil menyelamatkan dan menyerahkan surat nikah serta akta cerai Soekarno-Inggit Garnasih ke ANRI.* /Kolase DOK. HUMAS PEMPROV JABAR dan Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PR DEPOK - Belum lama ini beredar kabar yang menyebutkan salah satu bukti sejarah peninggalan Presiden RI ke-1 Soekarno dan Inggit Garnasih akan dijual melalui media sosial.

Adapun arsip sejarah Soekarno dan Inggit Garnasih tersebut adalah surat nikah dan akta cerai ini ditemukan pertama kali diunggah oleh akun Instagram @popstoreindo.

Akun Instagram tersebut menyebutkan mendapatkan arsip sejarah itu dari seorang pria yang mengaku sebagai cucu dari Inggit Garnasih.

Baca Juga: Lempeng Sunda Alami Pergerakan, BMKG: Gempa dan Tsunami Berpotensi Terjadi di Selatan Pulau Jawa

Kabar akan dijualnya arsip sejarah Soekarno dan Inggit Garnasih pun dilaporkan sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu dengan cepat mengambil tindakan dengan menyelamatkan arsip sejarah itu ke Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Terkait kabar itu, mantan Wali Kota Bandung itu membagikan kelanjutan kisah bukti sejarah di antara Soekarno dan Inggit Garnasih itu di akun Instagram pribadinya @ridwankamil.

"Siang ini saya menerima kedatangan keluarga besar Ibu Inggit Garnasih yang menyampaikan mayoritas keluarga," kata dia di unggahan tersebut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Kasus Positif Terus Bertambah, Anies Baswedan Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Baru untuk Pasien Covid-19

Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengaku terkejut bahwa Inggit Garnasih memiliki banyak cucu hingga 7 cucu dari 2 anak angkatnya.

"Pihak keluarga sepakat untuk menyerahkan surat nikah dan akta cerai Bung Karno dan Ibu Inggit Garnasih kepada negara. Tidak untuk dijual kepada kolektor pribadi," ujarnya.

Suami dari Atalia Praratya ini menyebutkan bahwa pihak keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan biaya pengganti.

"Negara nanti akan mengganti biayanya. Keluarga besar menyerahkan kepada aturan dan regulasi yang ada," ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Jakarta Lanjutkan PSBB Total, Pakar Epidemiologi UI: Kasus Positif Covid-19 Terbukti Melandai

Ia pun berjanji perihal proses penyerahan dan penyimpanan arsip bersejarah ini akan dilaksanakan dengan baik.

"Insya Allah jika semua rencana berjalan baik, kami akan proses secara prosedural," katanya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menambahkan, "Menurut hemat kami, dokumen bersejarah akan afdol jika disimpan di Gedung Arsip Nasional, bukan di lingkungan Pemprov Jabar. Hatur nuhun (terima kasih)."***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler