Pembayaran THR Keagamaan Paling Lambat Kapan? Simak Penjelasannya di Sini

18 Maret 2024, 20:15 WIB
THR paling lambat diberikan kapan ke pegawai? Cek di sini. /Pixabay/Mufid Majnun

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan saat ini sudah ramai diperbincangkan oleh publik. Pasalnya, para pekerja sudah mulai bersiap mendapatkan THR untuk menyambut lebaran 2024 dengan penuh antusias.

Dimana pemberian THR Keagamaan sudah menjadi tradisi dan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan hari besar keagamaan.

Dilansir depok.pikiran-rakyat.com dari kominfo.go.id pada Senin, 18 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamanan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Masuk Ancol Kini Gratis Selama Ramadhan, Intip Syaratnya

THR Keagamaan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih dan diberikan setiap satu tahun sekali.

Dengan perhitungan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang baru memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus maka THR diberikan secara wajar, yakni jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

Disisi lain, bagi pekerja/buruh yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka THR Keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian tersebut.

Baca Juga: Bantuan BPNT Rp400.000 Masih Cair? Cek Mekanisme Pencairan dan Penerima pakai Hp di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu, pembayaran THR Keagamaan paling lambat kapan? Masih menurut kominfo.go.id, pembayaran THR Keagamaan paling lambat dibayar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, yakni sekitar tanggal 3 April 2024.

THR atau Tunjangan Hari Raya diberikan secara tunai dan sekali lagi wajib diberikan kepada pekerja. Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR atau memiliki masalah tentang THR bisa dilaporkan ke Kemnaker.

Informasi tambahan: THR atau Tunjangan Hari Raya keagamaan ini tidak hanya berlaku untuk umat islam saat lebaran saja tetapi, juga berlaku untuk non-muslim saat mereka merayakan hari raya keagamaannya.

Baca Juga: 5 Ikan Bakar Paling Enak di Kudus, Sajikan Ikan Segar Berbumbu Maknyus Worth It Dicoba

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pembayaran THR Keagamaan paling lambat kapan? yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler