THR 2024 dan Gaji ke-13 Siap Cair untuk CPNS yang Baru Lulus Seleksi 2023, Berapa Nominalnya?

- 16 Maret 2024, 10:35 WIB
THR 2024 dan Gaji ke-13 Siap Cair untuk CPNS yang Baru Lulus Seleksi 2023
THR 2024 dan Gaji ke-13 Siap Cair untuk CPNS yang Baru Lulus Seleksi 2023 /Yusuf Nugroho/ANTARA

PR DEPOK – Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja lulus seleksi, pertanyaan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 menjadi hal yang cukup penting.

THR merupakan salah satu tunjangan yang dinanti-nantikan setiap tahun, terutama di bulan Ramadhan. Untuk tahun 2024, penetapan besaran THR 2024 bagi CPNS baru lulus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan ini, yang juga mencakup pemberian gaji ke-13, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Juga: Ini 4 Warung Sate di Sampang yang Rasanya Joss Enak dan Sayang untuk Dilewatkan!

Pasal 7 dari Peraturan Pemerintah tersebut mengatur secara rinci mengenai besaran THR yang akan diterima oleh CPNS. Berikut bunyi pasal 7 PP Nomor 14 Tahun 2024 ayat 1 dan 2:

Tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 Kembali Dibuka Tanggal 22 Maret 2024?

c. Tunjangan pangan

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x