Selain PNS dan PPPK, Berikut yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Menurut PP 114 Tahun 2024

- 15 Maret 2024, 16:15 WIB
Presiden Jokowi mengesahkan PP 114 Tahun 2024 yang memuat pemberian THR dan gaji ke-13 selain PNS dan PPPK.*
Presiden Jokowi mengesahkan PP 114 Tahun 2024 yang memuat pemberian THR dan gaji ke-13 selain PNS dan PPPK.* /Antara/Yusuf Nugroho/

PR DEPOK - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan yang telah terbit tersebut disebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas tak hanya diberikan kepada PNS dan PPPK.

Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan, atau kelas jabatan.

Aparatur negara lainnya juga termasuk seperti Wakil Menteri, staf khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim, Ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri dari dewan pengawas dan direksi.

Baca Juga: Kimia Farma dan Pelindo Buka Mudik Gratis 2024, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas, akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada Pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Bagi CPNS, THR terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga dijelaskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13. THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Dan jika THR belum dibayarkan maka bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: TikTok Berpotensi Dilarang di Amerika Serikat Terkait UU Keamanan Nasional?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x