Waktu pembayaran gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan jika belum bisa dibayarkan bisa dilakukan setelah Juni 2024.
Mengenai berapa besaran THR dan gaji ke-13, publik bisa melihat melalui salinan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang terdapat di laman jdih.setneg.go.id yang dapat diunduh.***