Selain PNS dan PPPK, Berikut yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Menurut PP 114 Tahun 2024

- 15 Maret 2024, 16:15 WIB
Presiden Jokowi mengesahkan PP 114 Tahun 2024 yang memuat pemberian THR dan gaji ke-13 selain PNS dan PPPK.*
Presiden Jokowi mengesahkan PP 114 Tahun 2024 yang memuat pemberian THR dan gaji ke-13 selain PNS dan PPPK.* /Antara/Yusuf Nugroho/

Waktu pembayaran gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan jika belum bisa dibayarkan bisa dilakukan setelah Juni 2024.

Mengenai berapa besaran THR dan gaji ke-13, publik bisa melihat melalui salinan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang terdapat di laman jdih.setneg.go.id yang dapat diunduh.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah