d. Tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja, disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Baca Juga: 8 Rumah Makan Lezat dan Terkenal di Karawang, Tempat Lesehan dan Nyaman untuk Buka Puasa
Tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
Baca Juga: 7 Ayam Bakar Paling Enak, Gurih, dan Populer di Jalur Pantura, Cobain Saat Mudik!
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, seperti dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024.