PR DEPOK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara mengalami peningkatan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu dikarenakan karena kondisi kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Peningkatan tersebut meliputi peningkatan tunjangan kinerja ASN yang berada di Instansi pusat sebesar 10 persen, dan TPP bagi ASN yang berada di daerah mengalami peningkatan juga sebesar 100 persen dengan memperhatikan keuangan daerah.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” ucapnya.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ada peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023. Kebutuhan THR pada tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Palangkaraya Selama Ramadhan 2024
Hal itu dikarenakan karena adanya kenaikan sebesar 100 persen untuk untuk tunjangan kinerja dan TPP, kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, dan kenaikan biaya pensiunan naik menjadi 12 persen.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan yang terus berkontribusi memberikan pelayanan yang terbaik untuk publik.
Selain itu juga, hal itu dikarenakan karena untuk menggerakan perputaran perekonomian masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja ASN kedepan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” sambungnya.
Baca Juga: Mudik Gratis Pemda Provinsi Jabar pakai Bus, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya