Akses Ribuan Konten Radikalisme Diputus, Ini Imbauan Kominfo untuk Masyarakat

25 Maret 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi - Kominfo telah memutus akses ribuan konten yang dianggap mengandung paham radikalisme, ini imbauan untuk masyarakat. /Pixabay//geralt/

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dalam menangani konten yang mengandung paham radikalisme.

Sejak Juli 2023 hingga Maret 2024, ribuan konten yang dianggap mengandung kebencian dan bisa memicu perpecahan telah diputus aksesnya.

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran ideologi yang merugikan ini.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Bukber Terbaik di Jogja, Tongkrongannya Mengasyikan dan Nyaman

Langkah-langkah Penanganan Konten Radikalisme oleh Kominfo

1. Patroli Siber dengan Mesin AIS: Kominfo menggunakan mesin AIS untuk mencari konten negatif di internet, termasuk konten radikalisme, guna mengidentifikasi dan menanggulangi penyebarannya.

2. Menindaklanjuti Laporan Masyarakat: Kominfo juga aktif menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait konten yang diduga mengandung paham radikalisme.

Baca Juga: Daftar 5 Tempat Makan Mie Ayam di Kabupaten Tangerang, Dijamin Wuenak dan Harganya Terjangkau

3. Kerjasama dengan Instansi Terkait: Kominfo bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menelusuri akun-akun yang diduga menyebarkan konten radikalisme.

4. Kerjasama dengan Platform: Untuk memutus akses konten radikalisme, Kominfo juga berkoordinasi dengan platform online untuk melakukan tindakan yang diperlukan.

5. Peningkatan Literasi Digital Masyarakat: Kominfo juga gencar meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih waspada dan cerdas dalam mengakses informasi di dunia maya.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam 25 Maret 2024 Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Daftarnya

Data Terkait Konten yang Diputus Aksesnya

Selama rentang waktu dari 7 Juli hingga 21 Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap total 5.731 konten yang dinilai mengandung paham radikalisme.

Konten-konten ini beragam, meliputi teks, foto, dan video, yang semuanya dianggap memiliki potensi untuk memicu konflik dan kebencian.

Dalam pengungkapan ini, platform Meta menjadi salah satu yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan konten radikalisme, menyoroti pentingnya kerja sama dengan platform besar dalam menegakkan kebijakan anti-radikalisme di ranah digital.

Baca Juga: 40 Link Resmi Cek Kelulusan SNBP 2024, Sambut Pintu Masa Depan!

Himbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap konten yang mengandung ujaran kebencian, serta bijak dalam memilih sumber belajar agama.

Pentingnya untuk selalu melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi yang diterima juga disoroti, sebagai upaya mengurangi penyebaran informasi palsu yang dapat memicu konflik.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan konten yang dianggap mencurigakan atau mengandung paham radikalisme, sehingga tindakan tegas dapat segera diambil untuk memutus mata rantai penyebaran konten berbahaya tersebut.

- Waspadai konten yang mengandung ujaran kebencian.
- Pilih sumber belajar agama dengan bijak.
- Selalu cek fakta informasi yang diterima.
- Laporkan konten yang mencurigakan atau mengandung radikalisme.

Baca Juga: Bencana Longsor dan Banjir Bandang Melanda Kecamatan Cipongkor, 21 Rumah Terendam

Kontak Aduan Konten

- Masyarakat dapat melaporkan konten yang mengandung radikalisme ke laman aduankonten.id.
- Surel: aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp: 08119224545

Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, masyarakat dapat melaporkan konten yang mengandung paham terorisme, radikalisme, dan ekstrimisme serta pelanggaran lainnya ke banyak pihak. Konten yang melanggar langsung akan diambil tindakan oleh pihak terkait untuk diputus akses dari ruang digital khusus.

Baca Juga: Ngeunah Pisan! Rekomendasi 7 Kudapan Bakso di Karawang, Teksturnya Empuk dan Kuah Kaldunya Sedap

"Jadi kita dapat laporan dari banyak pihak. Manakala ada konten yang mengandung paham terorisme, radikalisme dan ekstrimisme, langsung kita takedown dari ruang khusus," kata Budi Arie Setiadi dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam upaya memerangi penyebaran paham radikalisme, langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menunjukkan hasil yang signifikan.

Melalui pemutusan akses terhadap ribuan konten yang diidentifikasi sebagai mengandung radikalisme, Kominfo berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermedia sosial. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam mendukung upaya ini.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler