Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024

28 Maret 2024, 07:25 WIB
Berikut tersedia informasi mengenai cara tukar uang baru untuk lebaran 2024 yang harus diketahui oleh masyarakat.* /Pexels.com/Robert Lens/

PR DEPOK – Berikut tersedia informasi mengenai cara tukar uang baru untuk lebaran 2024 yang harus diketahui oleh masyarakat.

Penukaran uang baru untuk lebaran 2024 sudah dibuka sejak hari Jumat, 15 Maret 2024 kemarin. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang bisa segera mengakses laman pintar.bi.go.id sebelum tanggal 5 April 2024.

Masyarakat bisa melakukan penukaran uang baru untuk lebaran 2024 di layanan kantor bank yang tersebar di Indonesia. Selain itu, masyarakat juga bisa menukar uang melalui kas keliling di lokasi-lokasi yang strategis.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana cara tukar uang baru untuk lebaran 2024, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Baca Juga: Didampingi Mantan Istri hingga Saat Terakhir, Ini Permintaan Donny Kesuma Sebelum Meninggal Dunia

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024

1. Akses laman PINTAR melalui link pintar.bi.go.id

2. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah

4. Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Dinanti Umat Muslim, Ini Keutamaan dan Cara Meraihnya

5. Isi data diri mulai dari NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email

6. Setelah itu, isi jumlah lembar uang rupiah sesuai peraturan jumlah pecahan yang bisa ditukar

7. Lakukan pemesanan

8. Download bukti pemesanan dalam bentuk PDF

9. Bawa bukti pemesanan tersebut saat menukar uang. Bukti pemesanan harus dibawa dalam bentuk cetak

10. Bawa juga uang rupiah yang sudah dikelompokkan dan dihitung

Baca Juga: Cari Resto Buat Bukber di Serang? 7 Pilihan Berikut Bisa Jadi Alternatif

Sebagai informasi, penukaran uang baru hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus memilah uang tersebut menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang layak edar dan tidak layak edar.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengelompokkan dan menggabungkan uang.

Demikian informasi mengenai cara tukar uang baru untuk lebaran 2024 yang harus diketahui oleh masyarakat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler