Info Rekayasa Lalu Lintas di Tol Bocimi Pasca Longsor

6 April 2024, 10:15 WIB
Rekayasa lalu lintas diberlakukan pasca longsor di Tol Bocimi. /pexel/@Ferliana Febritasari /

PR DEPOK - Pada hari Rabu, 3 April 2024, terjadi longsor di Tol Bogor, Ciawi, dan Sukabumi (Bocimi), yang mengakibatkan perubahan drastis dalam alur lalu lintas di wilayah tersebut.

Kejadian ini disebabkan oleh gerusan air yang meluap akibat curah hujan lebat yang terjadi di sekitar lokasi.

Longsor tersebut menyebabkan terhambatnya arus transportasi dan memicu kerumunan kendaraan yang mengarah ke kemacetan yang parah.

Baca Juga: 7 Bakso di Sragen Kulon yang Rasanya Paling Endul

 

Rekayasa Lalu Lintas

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengambil tindakan dengan menetapkan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi situasi ini. Data Polri per tanggal 04 April 2024, mencatat penerapan rekayasa lalu lintas untuk arus Jakarta-Sukabumi dan sebaliknya.

Pengalihan Arus Lalu Lintas

Pengalihan arus dari Jakarta menuju Sukabumi dilakukan dengan mengeluarkan kendaraan di exit Tol Cigombong, dan diminta untuk masuk kembali di Parung Kuda.

Baca Juga: Lirik Lagu I’ll See You There Tomorrow - TXT: There’ll Be No More Sorrow

Sebaliknya, arus dari Sukabumi menuju Jakarta dialihkan dengan mengeluarkan kendaraan di exit Tol Parung Kuda, dan diminta untuk masuk kembali di Cigombong. Meskipun membutuhkan sedikit lebih banyak waktu, prosedur ini dijalankan demi keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Penyebab dan Dampak Longsor

Kejadian longsor diduga disebabkan oleh gerusan air akibat curah hujan lebat di sekitar lokasi. Meskipun menyebabkan satu kendaraan terperosok dan dua kendaraan menabrak median jalan, kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa.

Namun, perbaikan tol yang longsor diperkirakan memerlukan waktu 2-3 bulan, sehingga tol tersebut tidak dapat digunakan selama masa Lebaran 2024.

Baca Juga: 4 Tempat Makan di Kabupaten Kendal yang Rasanya Enak dan Menggiurkan

Upaya Penanggulangan

Pihak pengelola jalan tol dan Polri bekerja sama dalam menangani longsor ini. Selain rekayasa lalu lintas, mereka juga melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kondisi jalan tol.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan selama proses pemulihan dan perbaikan tol yang terkena longsor.

Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, selaku Direktur penegak Hukum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa rekayasa ini bertujuan untuk rehabilitasi jalan yang dilakukan oleh Badan Pengaturan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Rakyat (PUPR).

Baca Juga: 12 Daftar Rekomendasi Bakso Paling Terkenal Enak dan Lezat di Sekitar Kampus UGM, Favorit Mahasiswa Setempat!

"Rekayasa ini untuk rehabilitasi jalan dari Badan Pengaturan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Rakyat (PUPR) yang ada." tutur Brigjen Pol Raden Slamet Santoso selaku Direktur penegak Hukum Korlantas Polri.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler