Masker Scuba dan Buff Dinilai Kurang Efektif, Satpol PP DKI Jakarta Tak Tindak Penggunanya

3 Oktober 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi masker scuba yang masih banyak dipakai orang-orang. /Pixabay

PR DEPOK - Baru-baru ini kabar larangan penggunaan masker jenis scuba, dan buff menjadi perbincangan hangat.

Hal tersebut dikabarkan berdasar pada penilaian yang menyatakan bahwa masker jenis scuba, dan buff tidak efektif melindungi penggunanya dari percikan droplet sehingga memungkinkan adanya penularan virus, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa masker jenis scuba, dan buff tidak terlalu efektif melindungi penggunanya dari percikan droplet karena bahan yang terbilang tipis.

Baca Juga: Kemarin Turun, Harga Emas di Pegadaian Sabtu, 3 Oktober 2020 Kembali Naik

Sebelumnya dilaporkan bahwa para pengguna Commuter Line di Jakarta hingga saat ini dilarang menggunakan masker jenis tersebut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat menggunakan masker jenis scuba, dan buff di tengah pandemi Covid-19, meskipun di sejumlah layanan transportasi umum, seperti commuterline, dan MRT Jakarta, pengelola melarang masyarakat memakai jenis masker tersebut.

"Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, kami nggak atur itu (pelarangan menggunakan masker jenis scuba, dan buff, red)," kata Arifin pada Sabtu, 3 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Masuki Akhir Pekan, Jawa Barat Kembali Waspada Adanya Potensi Cuaca Ekstrem

Dalam kesempatan yang sama Arifin mengatkan bahwa hingga saat ini, belum terdapat instruksi dari Gugus Tugas Penanganan, dan Penanggulangan Covid-19 maupun Satgas Penanganan Covid-19 terkait larangan penggunaan masker jenis scuba, dan buff.

Ia pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak menindak masyarakat yang menggunakan masker jenis scuba, dan buff, bahkan pihaknya masih menghargai bila terdapat masyarakat yang didapati menggunakan masker jenis scuba, dan buff.

"Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Risiko Covid-19, Ahli Anjurkan Dua Kebiasaan Berikut Untuk Jaga Imunitas Tubuh Selama Pandemi

Namun demikian untuk saat ini diketahui penggunaan masker telah diatur oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Lebih lanjut standardisasi yang telah ditetapkan BSN tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain.

Dilaporkan penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Baca Juga: Sebut Islam Alami Krisis Hingga Antisipasi Sekulerisme, Presiden Prancis Larang Penggunaan Jilbab

Selain itu sesuai dengan SNI 8914:2020 Tekstil-masker dari kain, penggunaan dan pembuatan masker kain tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler