Benarkah Seragam Sekolah 2024 akan Mengalami Perubahan? Ini Kata Kemendikbud

16 April 2024, 10:50 WIB
Kemendikbud Ristek menanggapi soal isu liar yang menyebut jika seragam sekolah tahun 2024 akan mengaalami perubahan.* /Instagram /Kemdikbud

PR DEPOK - Kabar terkini menghebohkan dunia pendidikan dengan adanya kabar bahwa seragam sekolah tahun 2024 bakal mengalami perubahan drastis, hal ini sedang menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Apakah benar seragam sekolah akan diganti dengan model baru? Mari kita selidiki lebih dalam untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dan akurat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membantah kabar pergantian seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024.

Melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemdikbud.ri, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa kebijakan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Interpreter STY Cium Dugaan Kecurangan dalam Kekalahan Timnas Indonesia: Nice Taktik!

Sontak unggah ini menuai komentar dari para netizen terkait pemberitaan pergantian seragam sekolah 2024 di medsos, seperti beberapa komentar berikut ini:

"Nah ini yg harus segera di perjelas biar tdk menjadi pemikiran baru di kalangan wali murid," tulis @yugo.ts74mlg.

"Lagi² media iseng bikin klik bait berita. Terima kasih infonya," tulis @achyganawan.

"Alhamdulillah informasinya bermanfaat sekali, semoga semakin banyak yang teredukasi," tulis @tikaspsi.

Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Sudah Cair ke Bank DKI, Benarkah? Ini Informasi Pencairan dan Cara Mencairkannya

"Slide terakhir mengingatkan aku akan upacara hari Senin di sekolah. Dasi dan topi ku selalu dicuri sama tetangga kamar di asrama wkwk," tulis @_fadilalfatah.

"Seragam gurunya gak diubah juga min? 'kesetaraan'," tulis @ebtanizz.

"Dari awal udah nyangka kalo berita yang beredar itu ya cuma berita lama yang sengaja bikin panik orang tua, terima kasih sudah membantu meluruskan Admin," tulis @azhaardi_.

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, peraturan seragam sekolah memiliki manfaat yang penting.

Baca Juga: Profil Lengkap Ayu Dewi, Diduga Ikut Terseret Kasus Harvey Moeis

Selain untuk menanamkan rasa nasionalisme dan kebersamaan, seragam sekolah juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, pakaian seragam terdiri atas seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah.

Pemerintah daerah juga berwenang untuk mengatur pakaian adat, dengan tetap memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan yang Maha Esa.

Ketentuan seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera mencakup penggunaan topi dengan logo Tut Wuri Handayani dan dasi. Dengan demikian, aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Dana KLJ, KPDJ, dan KAJ 2024 Mulai Cair, Ini Total Penerima Manfaat dan Proses Pencairan

Seragam sekolah memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme, kebersamaan, persatuan, dan kesetaraan di kalangan siswa.

Dengan demikian, para siswa tetap diharapkan untuk menggunakan seragam sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, tanpa adanya pergantian model seragam untuk tahun 2024.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler