Dianggap Ancam Kedaulatan, Fraksi PKS DPR Turut Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

4 Oktober 2020, 13:21 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

PR DEPOK – Pembahasan Omibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menuai polemik di masyarakat.

Mayoritas buruh dan karyawan menolak adanya RUU Cipta Kerja tersebut lantaran dinilai lebih mendukung para manajemen perusahaan dan investor.

Adapun hingga saat ini RUU tersebut mulai untuk disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca Juga: Kamboja Robohkan Bangunan Milik AS di Pangkalan AL, Diduga Ada Kaitannya dengan Tiongkok

Sebelumnya fraksi Demokrat DPR menolak RUU tersebut lantaran dinilai mengabaikan akal sehat.

Selain itu, dalam pandangannya fraksi Demokrat menilai masih banyak yang harus dibahas lebih mendalam dari RUU tersebut.

Selain fraksi Demokrat, fraksi PKS juga turut menolak disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Dinilai Abaikan Akal Sehat, Fraksi Demokrat Tolak Sahkan RUU Cipta Kerja

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak ikut menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR lantaran terdapat aturan yang berpotensi menimbulkan ancaman kedaulatan negara.

"Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing," kata Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa lewat siaran persnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Menurutnya, salah satu ancaman itu adalah kemudahan pihak asing dalam berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: Muncul Adanya NKRI Syariah, Amir Mahmud: Ada yang Menolak ideologi Bangsa Bisa Disebut Pemberontak

Selain itu, menurutnya yang menjadi bahan penolakan Fraksi PKS, yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi merugikan kalangan pekerja, dan semata menguntungkan kalangan pengusaha.

Dalam RUU tersebut, terdapat aturan ketimpangan terkait pengaturan pesangon didasarkan atas analisa yang kurang komprehensif.

Menurutnya, pemberian pesangon hanya sekedar melihat kepentingan pihak pengusaha.

Baca Juga: Beredar Kabar Terjadi Gempa Berkekuatan 8 SR Akibat Letusan Gunung Krakatau, BMKG Angkat Bicara

"Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Badan legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD dan Pemerintah setuju untuk membawa RUU Cipta Kerja ke rapat paripurna.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler