Usai Menang di MK, Prabowo Disebut akan Temui Megawati: Sedang Mencocokkan Waktunya

22 April 2024, 19:22 WIB
Prabowo Subianto. /ANTARA/Agatha Olivia Victoria./

PR DEPOK - Usai menang dalam putusan terkait sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo berencana akan menemui Megawati Soekarnoputri dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani saat melakukan jumpa pers di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Ia mengatakan bahwa Calon Presiden terpilih itu sudah mulai mencocokan waktu untuk saling bertemu.

“Sekarang sudah mulai mencocokan waktu-waktunya semoga agenda ini tidak lama lagi akan disampaikan kepada publik,” katanya di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti ‘Dissenting Opinion’ MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024: Sejarah Baru di Indonesia

Menurutnya, pertemuan antara Ketua Umum Partai tersebut merupakan hal yang perlu dilakukan demi mendukung jalannya pemerintahan ke depan.

Salah satu upaya Prabowo dalam rangka membangun rekonsiliasi besar tersebut tidak hanya dilakukan kepada PDIP saja. Muzani menyebut Prabowo akan merangkul seluruh pihak demi mendukung seluruh program kerjanya yang telah disiapkan untuk masa depan Indonesia.

Ia mengatakan bahwa upaya pendekatan terhadap beberapa partai politik sudah dilakukan dari jauh-jauh hari saat sebelum putusan sidang MK dibacakan.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Puas dengan Hasil Sengketa Pilpres 2024, Sebut Putusan MK Sesuai Dalil

Muzani menambahkan bahwa Prabowo sudah mengirimkan beberapa orang kepercayaannya dalam membangun rekonsiliasi tersebut.

“Pak Prabowo berpikir positif untuk bangsa ke depan. Upaya rekonsiliasi akan dilakukan termasuk pimpinan parpol atau tokoh-tokoh sebagai simbol mempersatukan bangsa, beliau mengutus beberapa orang,”katanya.

Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon 01 dan 03 pada hari ini, Senin, 202 April 2024.

Baca Juga: TOP 7 Kedai Soto Ayam Terenak di Madiun yang Wajib Dicicipi, Yuk Mampir Rame-rame!

Berdasarkan keputusan yang dibacakan hakim, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md dan Anies-Muhaimin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua MK memutuskan untuk menolak permohonan Ganjar-Mahfud Md karena tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Sate Maranggi Paling Gurih di Karawang, Enaknya Tiada Tara Pasti Bikin Nagih

Dalam putusan terkait gugatan Ganjar-Mahfud yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dari delapan Hakim Konstitusi terdapat tiga Hakim yang mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Tak hanya menolak permohonan dari Pasangan Calon yang diusung Partai PDI Perjuangan, MK juga menolak seluruh permohonan Pasangan Calon yang diusung Koalisi Perubahan yakni Anies-Muhaimin.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler