Moeldoko Tuding Banyak RS Ganti Status Pasien Jadi Positif Covid-19, PERSI: Mana Buktinya?

5 Oktober 2020, 12:34 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko.* /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay./

PR DEPOK - Baru-baru ini Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil sikap atas tudingan terdapat pihak yang memanfaatkan pandemi Covid-19 guna meraup keuntungan.

Selain IPW, diketahui Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko baru-baru ini menyampaikan tudingan terkait banyaknya rumah sakit (RS) yang memanfaatkan pandemi tersebut dengan memvonis seseorang menjadi positif Covid-19.

Hal itu disampaikan mantan panglima TNI ini dalam kesempatan pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis 1 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: La Nina Akan Terjang Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat Daerah Rawan Bencana Persiapkan Diri

Terkait tudingan Moeldoko itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) melalui ketuanya Kuntjoro Adi Purjanto turut bersuara dalam keterangan tertulisnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kuntjoro Adi menyatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan Moeldoko itu tidak disertai fakta, sehingga menggiring opini masyarakat seolah RS melakukan kecurangan.

"Adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan," kata Kuntjoro Adi.

Lebih lanjut, dia mengatakan persepsi dan opini keliru ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan RS dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebut Banyak RS Ganti Status Pasien Jadi Positif Covid-19, Dokter Ramai-ramai Serang Moeldoko

"Hal itu pun menimbulkan stigma dan pengaruh yang luar biasa sehingga dapat menurunkan tingka kepercayaan publik terhadap RS," ucap dia. 

Ia menilai bahwa hal tersebut dapat menurunkan semangat, dan ketulusan pelayan kesehatan yang dilaksanakan oleh RS serta jajaran tenaga kesehatan (Nakes).

Kuntjoro Adi khawatir nantinya dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RS kepada pasien maupun masyarakat umum. 

 

Ia meminta bukti yang sah terkait tudingan yang dilontarkan Moeldoko, bilamana memang terbukti benar terdapat RS yang melakukan tindakan licik dengan me-covid-kan pasien.

Baca Juga: Pesan Jokowi 'Jangan Sok-sokan Lockdown' Daerah, PDIP: Secara Tak Langsung Sindir Anies Baswedan!

"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan me-covid-kan pasien," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama dia juga mengatakan bahwa PERSI menghimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan guna memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.

Selain itu Kuntjoro menyebut bahwa pihaknya berkomitmen, dan senantiasa mendukung upaya pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pakar Soroti Cara Vietnam Kendalikan Pandemi, Anggap Covid-19 sebagai Penjajah yang Harus Dilawan

Dikabarkan bahwa pihaknya melalui RS anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawab guna memberi pelayanan kesehatan seluruh masyarakat, pada pasien positif Covid-19 maupun umum dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek, baik kesehatan maupun nonkesehatan.

Dia juga menilai bahwa RS memegang teguh, dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan protokol kesehatan dalam memberi pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Lebih lanjut PERSI menyatakan bahwa rumah sakit anggotanya telah mengikuti pedoman maupun aturan dalam manajemen klinis dan tata laksana jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Jokowi Sebut 'Jangan Sok-sokan Lockdown Daerah', Pengamat: Anies Punya Kans Menjanjikan di 2024

Selain itu PERSI juga dilaporkan telah mematuhi ketentuan mengenai klaim pembayaran Covid-19 sesuai dengan regulasi yang berlaku.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler