17 Bandara Internasional Ditetapkan, Berikut Daftar Bandaranya di Indonesia

29 April 2024, 17:15 WIB
17 bandara di Indonesia yang telah resmi ditetapkan menjadi bandara internasional. /Pixabay/652234/

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia telah mengumumkan penyesuaian status 17 bandara di Tanah Air menjadi Bandara Internasional, sebagai langkah strategis untuk melindungi dan mengembangkan penerbangan internasional pasca pandemi COVID-19.

Langkah ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai hub penerbangan internasional yang kuat di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan yang terdampak parah akibat pandemi.

Baca Juga: Harga Emas Antam Merosot Senin, 29 April 2024: Rp1,000 per Gram, Ini Daftar Nominalnya

"Aturan ini dikeluarkan bertujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional di negeri sendiri." tutur Adita Irawati dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Berikut adalah daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia yang resmi berlaku mulai April 2024:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
3. Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat
4. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten
5. Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta

6. Bandara Internasional Kertajati, Jawa Barat
7. Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, DIY
8. Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur
9. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
10. Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Jangan Lewatkan! 8 Lokasi Nobar di Depok Pertandingan Timnas Indonesia vs Uzbekistan U23 Malam Ini

11. Bandara Internasional Sentani, Papua
12. Bandara Internasional Komodo, Nusa Tenggara Timur
13. Bandara Internasional Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
14. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur
15. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

16. Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Riau
17. Bandara Internasional Hang Nadim, Kepulauan Riau

Penetapan status Bandara Internasional dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi angkutan udara dalam dan luar negeri, sebaran bandara internasional di dalam dan luar negeri, frekuensi penerbangan ke atau dari bandara internasional lain, serta aksesibilitas moda udara, darat, dan laut ke kota lain.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan infrastruktur dan fasilitas bandara guna mendukung keberlangsungan operasional sebagai bandara internasional. 
 
***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler