Pembatasan Barang Impor Diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Ketentuannya

- 15 Maret 2024, 11:20 WIB
Berikut ini merupakan ketentuan pembatasan barang impor yang sudah diterapkan di bandara Soekarno-Hatta.
Berikut ini merupakan ketentuan pembatasan barang impor yang sudah diterapkan di bandara Soekarno-Hatta. /Antara

PR DEPOK - Pada Minggu, 10 Maret 2024, Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan pembatasan impor barang bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pembatasan ini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada penumpang yang biasanya membawa barang-barang tertentu dari luar negeri.

Pembatasan ini mencakup berbagai jenis barang, antara lain barang elektronik, pakaian, kosmetik, dan sejumlah barang konsumen lainnya. Penumpang yang membawa barang-barang tersebut akan diminta untuk membayar pajak atau bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan arus barang impor yang masuk ke dalam negeri dan melindungi produsen lokal dari persaingan yang tidak sehat.

Bagi penumpang yang terbiasa membawa barang-barang pribadi dari luar negeri, langkah ini mungkin akan menimbulkan keterbatasan dan penyesuaian dalam hal membawa barang-barang tersebut.

Baca Juga: Melaju ke Perempat Final Liga Europa, Liverpool Melibas Sparta Praha dengan Skor 6-1

Namun, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan mendorong konsumsi produk lokal serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri nasional.

Adapun barang yang dibatasi tersebut adalah sebagai berikut:

- Hewan/Produk Hewan, Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Holtikultura: Maksimal 5 Kg, dengan total nilai maksimum 1500 dolar AS.
- Mutiara dan Mainan: FOB 1500.
- Hasil Perikanan: Maksimal 25 kg.
- Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet: Dalam 1 kedatangan per tahun, maksimal 2 unit per orang.
- Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga: Maksimal 2 unit per orang.
- Tas yang Dibeli dari Luar Negeri: Maksimal 2 buah per orang.
- Alas Kaki atau Sepatu dan Sandal: Maksimal 2 pasang per orang.
- Elektronik: FOB 1500 per orang, maksimal 5 unit per orang.
- Minuman Beralkohol: Maksimal 1 liter per orang.
- Plastik Hilir: FOB 1500 per orang.
- Barang Tekstil Sudah Jadi: Maksimal 5 buah per orang.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x