Baca Juga: Benarkah PKH Maret 2024 Sudah Cair Hari Ini? Ini Informasi Pencarian Terbaru dan Cara Mencairkannya
Perhitungan Bea Masuk
Jika muatan melebihi batas yang ditetapkan, akan dikenakan biaya impor barang. Misalnya, jika harga barang mencapai 2000 dolar AS, maka nilai yang dikenakan pungutan adalah 509 dolar AS. Pembebasan hingga 1500 dolar AS dan kurs pajak sebesar Rp15.000/dolar AS.
Perhitungan:
- Nilai Pabean (NP) 500 dolar x Rp15.000 = Rp775.000.
- Bea Masuk (BM) 10% x NP = 10% x Rp7.750.000 = Rp775.000.
- Nilai Impor (NI) NP + BM = Rp8.525.000.
- PPN adalah 11% x NI = 11% x Rp8.525.000 = Rp937.750.
- PPh (pemilik NPWP) 10% x NI = 10% x Rp8.525.000 = Rp852.500.
- Total tagihan: BM + PPN + PPh = Rp2.564.000 (untuk pemilik NPWP).
Baca Juga: 7 Rekomendasi Seblak di Mataram, Paling Enak dan Pedasnya Nampol!
Ketentuan Tambahan
- Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean FOB hingga 1500 dolar AS/orang bebas bea masuk.
- PPh dikenakan sebesar 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
- Tarif pajak bervariasi tergantung pemungut, objek, dan jenis transaksi.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menegaskan bahwa peraturan ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia yang pulang ke kampung halaman.
Baca Juga: Maknyus! 7 Mie Ayam di Kendal Ini Cocok untuk Menu Buka Puasa Anda, Cek Lokasinya
"Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia yang akan pulang ke kampung halaman." tutur Gatot dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Hal ini bertujuan untuk mengatur impor barang yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***