Usai Gelar Rapat Paripurna Sahkan UU Cipta Kerja, Belasan Anggota DPR Dinyatakan Positif Covid-19

7 Oktober 2020, 06:02 WIB
ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK - Pada Senin, 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengsahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat tingkat I terkait pembahasan RUU Cipta Kerja pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

Proses rapat tingkat I dan rapat paripurna oleh DPR tersebut berlangsung saat kondisi pandemi Covid-19 masih menyerang Indonesia.

Alhasil, terdapat 18 orang anggota DPR RI yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: 2 Petugas Lapas Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Mengaku Diberi Upah 100.000 oleh Napi Tiongkok

Selain itu, sejumlah karyawan juga ikut tertular dan dinyatakan positif Covid-19, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Jika ditotalkan, ada sebanyak 40 orang di Gedung DPR RI yang dinyatakan positif Covid-19.

Informasi tersebut disampaikan oleh Azis Syamsuddin yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"40 orang sekarang (positif Covid-19). Enggak jadi di-lockdown, kan sudah reses,” ujar Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Azis juga menjelaskan terkait alasan pengesahan UU Cipta Kerja yang dipercepat.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Menurutnya pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat karena berdasarkan usulan dari pimpinan fraksi dan menyusul puluhan orang di parlemen yang sudah terinfeksi Covid-19.

"Tadinya kami mau lockdown. Tapi karena situasi mendekati ini, daripada nanti tambah lagi akhirnya dipercepat, disepakati atas usulan dari pimpinan-pimpinan fraksi,” ujar Azis.

Sementara itu, Sturman Panjaitan selaku Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan terkait pelaksanaan rapat paripurna setelah rapat Bamus.

Dia mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan pertimbangan mengapa rapat paripurna digelar pada Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, LPSK Desak DPR Prioritaskan dalam Program Legislasi Nasional 2021

"Di tempat saya kemarin di Baleg ada dua orang anggota itu TA-nya dah meninggal dua. Meninggal dua. Sekarang tadi 18 orang yang di DPR ini anggota kena. Sebenarnya mau di-lockdown ini. Di-lockdown,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler