PR DEPOK - Dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berinisial ES dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kaburnya terpidana narkoba, Cai Changpan atau Cai Ji Pang.
Diketahui Cai Changpan kabur dari kamar tahanan dengan cara menggali jalur tikus melalui gorong-gorong sepanjang 30 meter.
Kemudian, kedua tersangka S dan ES, merupakan Wakil Komandan Regu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang dan petugas lapas di bidang kesehatan.
S dan ES yang diduga membantu proses kaburnya narapidana hukuman mati Cai Changpan ternyata diberi upah Rp100.000.
Baca Juga: RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, LPSK Desak DPR Prioritaskan dalam Program Legislasi Nasional 2021
Keduanya mengaku pada Polisi, membelikan pompa air untuk Cai Changpan dengan imbalan masing-masing Rp100.000.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
"Itu (imbalan Rp100.000) yang dia sampaikan kepada kami, tapi nanti kita tanya Cai Changpan saat kami tangkap. Kita bakal tahu nantinya. Nanti kalau sudah ditemukan bisa di konfrontasi," kata Yusri Selasa 6 Oktober 2020.
Yusri juga mengungkapkan bahwa kedua petugas lapas tersebut turut membantu membelikan pompa air yang nyatanya digunakan Cai Changpan untuk menggali lubang.