Pembahasan UU Ciptaker Dinilai Tertutup, Pengamat: Jokowi Harus Buka Ruang Dialog dengan Masyarakat

10 Oktober 2020, 10:54 WIB
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

PR DEPOK - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan tertutup, sehingga wajar masyarakat dari berbagai elemen menolak keras pengesahan Omnibus Law itu," kata Bayu seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Menurut Bayu harus ada ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat karena dalam Omnibus Law ada 76 undang-undang yang dibahas secara bersamaan.

Baca Juga: Sinopsis Take Down, Aksi Bertahan Hidup Sekelompok Pemuda dari Ancaman Kelompok Penjahat

Hal tersebut agar tidak menyebabkan kegaduhan.

"Kalau memang ada disinformasi atau hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja, maka naskah UU tersebut seharusnya bisa diakses oleh publik agar bisa dicermati," ujar Bayu.

Bayu juga menjelaskan, apabila pemerintah dan DPR mengadopsi Omnibus Law sah-sah saja.

Baca Juga: Berkaca dari Kejadian di Rusia, Twitter Nonaktifkan Sejumlah Fitur untuk Perangi Misinformasi Pemilu

Namun, teknik penyusunannya tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kalau menganut Omnibus Law maka UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus diubah dan harus dibuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, bukan malah sebaliknya," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta RS Swasta Kota Depok Ikut Sediakan Ruang Isolasi Covid-19

Namun, harus menunggu UU Cipta Kerja tersebut disetujui Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU.

"Masyarakat belum bisa mengajukan judicial review, apabila UU Cipta Kerja belum menjadi sebuah produk hukum UU. Yang diuji materi bisa formil maupun materiil," imbuh Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Unej itu.

Jika elemen masyarakat menempuh jalur konstitusional, lanjut dia, maka presiden Jokowi harus segera menandatangani dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai UU, agar masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Peneliti: Dampak Positif bagi Pertanian

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke MK.

Jokowi mengatakan terjadinya demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi, dan juga kabar bohong atau hoaks.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks di media sosial," tutur Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor Jumat, 9 Oktober 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler