Tanggapi Polemik UU Ciptaker, MPR Minta Masyarakat Abaikan Hoaks dan Tunggu PP Pedoman Diterbitkan

12 Oktober 2020, 16:13 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Instagram/@bambang.soesatyo/

PR DEPOK – Masyarakat diminta untuk tidak termakan berita palsu terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Berdasarkan keterangan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja diterbitkan.

Dalam pernyataannya, ia berharap agar masyarakat tidak terpicu informasi tidak benar atau hoaks sehingga dimanfaatkan pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan Indonesia.

Baca Juga: Dinilai Sukses Tekan Kasus Covid-19, Joko Widodo Jadikan Jatim-Sulsel Contoh Penanganan Corona di RI

"Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja”

“Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," tutur Bambang Soesatyo saat dimintai keterangan pada Senin, 12 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Ketua MPR RI yang akrab dengan sapaan Bamsoet ini memaparkan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut akan memperjelas gambaran dari undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu itu.

"Saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja," ujar Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Soroti Masalah Pesangon dalam UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap ke Istana Beri Masukan ke Jokowi

Dalam pernyataan yang sama, ia pun meminta agar pemerintah dapat berdialog dengan semua pihak yang terkait.

"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja”

“Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," tuturnya mengakhiri pernyataan.

Diberitakan sebelumnya, beredar sejumlah hoaks yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Ilmuwan Ungkap Virus Corona Mampu Bertahan Hidup di Permukaan Uang Kertas dan Kaca Selama 28 Hari

Mulai dari kabar tentang dihilangkannya hak cuti bagi pekerja, hingga masa kerja yang tidak terbatas, telah memicu kemarahan sejumlah pihak, termasuk serikat buruh dan mahasiswa.

Kabar mengenai UU Cipta Kerja yang tidak memihak buruh ini mendorong sejumlah pihak untuk menyuarakan penolakan terhadap undang-undang yang baru disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler