Soal Aplikasi X di Indonesia, Kominfo Sebut Tak Punya Alasan untuk Blokir

27 Juni 2024, 14:05 WIB
Wacana pemblokiran aplikasi X (dulunya Twitter) di Indonesia kembali ditanggapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).* /Twitter/@elonmusk/

PR DEPOK – Wacana pemblokiran aplikasi X (dulunya Twitter) di Indonesia kembali ditanggapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, Kominfo tidak punya alasan untuk memblokir X. Pasalnya, platform milik Elon Musk itu tidak melanggar ketentuan pemerintah.

"Kalau (X) tak melanggar? Apa (alasan) yang membuat saya harus memblokirnya? Jadi, harus ada alasan," kata Semuel di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024 seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Samuel, lebih lanjut, menjelaskan bahwa Kominfo sudah berkomunikasi dengan pengelola X perihal konten pornografi yang dipermasalahkan sejumlah pihan.

Baca Juga: 7 Rumah Makan Paling Terkenal di Mataram Lombok, Cek Alamatnya di Sini

Namun, X telah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kominfo pun sudah mengecek dan mendapati platform ini sudah menghapus konten-konten yang melanggar aturan.

Untuk itu, kata dia melanjutkan, pihak pengelola X menilai ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan terkait konten pornografi.

"X sudah menjelaskan ke kami dan mereka memenuhi aturan yang berlaku dan memang ada yang tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," ujarnya.

"Saat kami cek, kita temukan itu (konten pornografi) dan di-take down semua, ada take down-nya," katanya menambahkan.

Baca Juga: Sang Pacar Tak Penuhi Janji untuk Menjemput ke Bandara, Wanita di Selandia Baru Ini Menuntut ke Pengadilan

Untuk itu, Semuel menegaskan bahwa Kominfo tidak akan memblokir atau menjatuhkan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan.

"Ya, kita akan blokir kalau (X) tidak mengindahkan aturan di Indonesia. Kalau mengindahkan gimana? Masa jika sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Semuel pun meminta semua pihak dapat membaca dan memahami klausul kebijakan X berkaitan dengan konten pornografi.

"Baca klausulnya karena itu tak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas dan ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya kita harus baca," tuturnya.

Baca Juga: BPNT Juli 2024 akan Segera Cair, Benarkah? Cek Jadwal Pencairan dan Siapkan KTP Anda

Meski demikian, Kominfo telah memperingatkan X agar menaati peraturan pemerintah Indonesia berkaitan dengan konten pornografi.

Terpantau dalam pembaharuan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Tidak hanya itu, X juga memastikan bahwa konten dewasa di platformnya tak dapat diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini bisa dikontrol karena pemilik akun wajib mengisi data kelahiran di profilnya saat pendaftaran.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler