Bantah Singkirkan UKM, Teten Masduki: UU Ciptaker Jadi Solusi bagi UMKM, Pengangguran dan Kemiskinan

13 Oktober 2020, 21:54 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. /HUMAS KEMENKOP UKM

PR DEPOK - Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas.

Kabarnya, UU Cipta Kerja disahkan guna menyikapi merosotnya kondisi perekonomian Indonesia dan potensi meningkatnya angka kemiskinan akibat pandemi.

Bahkan, setiap tahunnya, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar tenaga kerja, sehingga dibutuhkan pertumbuhan rantai ekonomi supaya penyerapan tenaga kerja semakin besar.

Banyak juga yang mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah usaha besar. Tetapi faktanya, 99 persen pelaku usaha di Indonesia UMKM dengan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.

Baca Juga: Didesak Massa Unjuk Rasa, Seluruh Wali Kota Agendakan Pertemuan dengan Jokowi Bahas UU Cipta Kerja

"Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenkop UKM.

Selain itu, Teten Masduki mengatakan bahwa dengan UU tersebut, UMKM mampu tumbuh dan berkembang.

"Yang jelas, UU Cipta Kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM," ujarnya.

Misalnya, akses kepada pembiayaan dipermudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11 persen.

"Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan,” kata mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.

Baca Juga: Usai Simpanng Siur 1035 Halaman, DPR Resmi Umumkan Draf Final UU Ciptaker Berjumlah 812 Halaman

Di sisi lain, terkait dengan perizinan juga terdapat kemudahan dimana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja.

Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

“Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya,” ujar Teten Masduki.

Pria berusia 57 tahun ini juga mengatakan bahwa selama ini, UMKM baru 11 persen yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah.

Sementara melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar.

Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai aset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.

Baca Juga: Soal Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja Berujung Anarkisme, Pakar: Negara Bisa Mengambil Sikap Otoriter

“Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank,” kata Teten.

Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan, maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

“Saya kira, di tengah pandemi Covid-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU CIpta Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa kini diprioritaskan untuk UMKM,” ujar Teten Masduki.

Menkop UKM mengatakan, UMKM diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha yang premium yang selama ini justru tidak bisa diakses UMKM.

Baca Juga: Berencana Resmikan Taman Bako, Disperkim: Bukti Mataram Bisa Selesaikan Proyek di Tengah Covid-19

"Maka, UU Cipta Kerja ini memberikan akses pasar Saya kira ini cocok untuk UMKM memiliki tempat, di tempat strategis,” tuturnya

Terkait ekonomi digital, Teten menjelaskan bahwa lebih dari itu, penguatan UMKM melalui ekonomi digital, melalui program pendampingan inkubasi, juga akan lebih mendorong termasuk digitalisasi UMKM untuk mengakses pasar dalam negeri dan juga dunia.

Teten mengatakan, dua hal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan akses pasar untuk UMKM, yakni dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditegaskan di pasal 97 bahwa 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukan untuk UMKM.

Tahun ini ada sekitar Rp321 triliun yang sudah dialokasikan untuk belanja produk UMKM.

“Kami sekarang sudah dalam proses bagaimana percepatan pengadaan barang dan jasa ini tidak perlu tender ini bisa melalui laman khusus digital katalog LKPP, bahkan pengadaan 50 juta kebawah untuk konsumsi makanan dan minuman bisa melalui platform digital,” jelas Teten.

Baca Juga: Simpatisan KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi Saat Terlibat Unjuk Rasa di Bandung

Di samping itu, lanjut Teten Masduki, akses kepada tempat strategis diatur di pasal 104 dan 150 UU Cipta Kerja dimana 30 persen lahan komersial seperti di terminal, bandara pelabuhan, rest area ini bisa diberikan kepada UMKM.

“Dan ini porsinya cukup besar 30 persen teknisnya harus diatur nanti melalui Peraturan Pemerintah. Kami sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Cipta Kerja dan kami akan menggandeng berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang diharapkan oleh pelaku UMKM dan Koperasi,” ujar Menkop UKM.

Pihaknya juga akan mendorong lahirnya lebih banyak startup baru, karena kemudahan mendirikan usaha dipermudah.

“Pertama yakni pembebasan biaya perizinan untuk usaha mikro dan keringanan biaya untuk usaha kecil, jadi ini ini betul-betul biayanya dibebaskan untuk usaha mikro dan kecil, lalu juga sekarang yang perizinannya rumet, sekarang perizinan tunggal dengan penyederhanaan prosedur melalui OSS jadi hanya perlu nomor induk usaha, ini untuk semua urusan kegiatan usaha,” katanya.

Baca Juga: Kemenkopolhukam Sebut Potensi Partisipasi Pemilih Rendah, MPR Desak KPU Yakinkan Rakyat Soal Pilkada

Untuk usaha makanan minuman sertifikasi halal pun digratiskan, sehingga Teten Masduki optimistis dengan kemudahan perizinan dari sektor informal ke formal ini menjadi penting membuat UMKM lebih bankable, untuk mudah mengakses berbagai pembiayaan termasuk berkaitan untuk memperbaiki kualitas produk mereka mendapat sertifikat produk.

Teten Masduki menegaskan, dari aspek hukum untuk kemudahan mendirikan usaha, ini justru memberikan kepastian usaha bagi UMKM itu sendiri misalnya koperasi didirikan dulu 20 orang, PT 3 orang, dan sekarang koperasi hanya 9 orang.

UU itu juga memberikan kesempatan yang sama bagi koperasi untuk tumbuh kembang, UMKM juga bisa mendirikan PT, koperasi bisa bikin PT tanpa harus setoran modal awal.

"Ini juga harus ditafsirkan sebagai kebijakan afirmasi untuk kemudahan kesetaraan koperasi dan UMKM untuk bisa tumbuh kembang seperti halnya juga korporasi. Saya kira, kepastian ini kuat karena ini eksplisit dinyatakan dalam UU bukan penafsir,” ujar Teten Masduki.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler