Bantah UU Ciptaker Dibahas Terburu-Buru, Luhut Binsar Pandjaitan: Semua Diajak Ngomong

16 Oktober 2020, 09:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA /

PR DEPOK – Kembali menanggapi perihal polemik UU Cipta Kerja yang dinilai kejar tayang dalam penyusunan dan pengesahannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa UU tersebut tidak dikerjakan terburu-buru.

Dalam penuturannya, Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan bahwa inisiasi Omnibus Law UU Ciptaker ini telah dilakukan sejak ia masih menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2015 lalu.

"Jangan dibilang buru-buru. Saya ingin mundur sedikit ya, sejak saya Menko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu" katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Survey Tunjukan Vaksin Sinovac Masih Diragukan, Eijkman: Masyarakat Kedepankan Nasionalisme

"Dia melihat kenapa itu semrawut, akhirnya kita cari bentuknya dan ketemulah apa yang disebut Omnibus ini," ujar Luhut dalam wawancara satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yang ditayangkan pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Lebih lanjut, pria yang menjabat sebagai Menko Marvest menyebutkan bahwa pembahasan mengenai Omnibus Law ini telah dimulai sejak Pilpres 2019.

"Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong. Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan," imbuhnya.

Baca Juga: Soal LGBT di Lingkungan Abdi Negara, Psikolog: Bisa Terjadi di Mana Saja

Luhut mengakui tidak semua pihak setuju dalam pembahasan Omnibus Law ini.

Namun, ia menyebutkan bahwa itu adalah ciri demokrasi yang tidak pernah bulat.

Luhut pun mengakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini memang tidak sempurna.

Baca Juga: Antisipasi Demo Sejumlah Akses Jalan Menuju Istana Merdeka Ditutup, Ini Rute Pengalihan Lalu Lintas

Meski demikian, ia memastikan bahwa kekurangan dari UU ini akan diatur dalam aturan turunan.

Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Menteri (Permen).

"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," ucap Luhut mengakhiri pemaparannya.

Baca Juga: Tambah Satu Orang, Total Empat Orang Pengungsi Rohingya Meninggal di Penampungan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Menurut Ida Fauziyah, penyusunan PP ini akan selesai pada akhir Oktober dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh dan pengusaha.

Ia pun mengatakan bahwa pembahasan UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik, seperti serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Baca Juga: Jawa Barat Kembali Waspada Adanya Potensi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir

"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik," katanya.

"Untuk klaster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang pemangku kepentingan ketenagakerjaan," ujarnya.

"Apakah itu serikat pekerja/buruh, pengusaha bahwa mengundang akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan aspirasi dari International Labour Organisation (ILO)," tutur Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler