NIK Ganda, 3.000 Nama di Batam Dicoret dari DPT Pilkada Serentak 2020

17 Oktober 2020, 17:02 WIB
Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020, /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

PR DEPOK – Sekitar 3.000 nama di Kota Batam terpaksa harus dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa mencoret sekitar 3.000 nama saat menyusun DPT untuk Pilkada 2020.

Dicoretnya sejumlah nama tersebut karena tidak memenuhi syarat dan ditemukannya nomor induk kependudukan (NIK) pemilih yang sama atau ganda.

Baca Juga: Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja Kembali Dilakukan, Sejumlah Dukun Ikut Berpartisipasi

"Ada sekitar 3.000 yang tidak memenuhi syarat. Itu kebanyakan karena NIK ganda," kata Anggota KPU Kota Batam, Sastra Tamami.

Sastra mengatakan terdapat satu NIK yang terdaftar dengan dua nama orang yang berbeda.

Selain itu, menurutnya terdapat juga NIK serupa yang terdaftar sebanyak dua kali dengan nama dan alamat yang sama.

Baca Juga: Sinopsis Legendary: Tomb of The Dragon, Aksi Perburuan Naga di Desan Terpencil Tiongkok

Usai mendapatkan temuan itu, KPU Batam kemudian segera melakukan verifikasi kepada Dinas Kependudukan setempat.

Verifikasi yang dilakukan pihaknya, demi memperoleh kepastian data yang benar.

Selain memverifikasi data kepada Dinas Kependudukan setempat, menurut Sastra KPU Batam juga langsung turun ke lapangan.

Baca Juga: Disperdagin Selenggarakan Pelatihan Menjahit Sarat Manfaat untuk Warga

"Tidak hanya itu, kawan-kawan turun lagi ke lapangan, untuk melihat KTP elektroniknya," ujarnya.

Setelah melakukan hal tersebut, KPU kemudian mencoret sejumlah data yang dianggap tidak benar.

Menurutnya, itulah yang membuat penyusunan DPT di Kota Batam relatif lama.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Pjs Gubernur Kepri Jaga Netralitas ASN

Dalam rapat pleno penetapan DPT Kota Batam, kata dia, pihaknya beberapa kali terpaksa menghentikan sementara karena Bawaslu dan perwakilan partai politik mempertanyakan proses penetapan pemilih ganda.

"Itu yang harus kami jelaskan, yang mana yang dihapus," imbuh Sastra.

Selain itu, dia mengatakan KPU Batam menetapkan daftar pemilih tetap di daerah setempat pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 587.527 jiwa.

Baca Juga: Usai Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja, 7 Anggota Polres Metro Bekasi Positif Covid-19

Jumlah tersebut, berkurang sedikit dibandingkan dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada tahun 2019 yaitu sebanyak 650.876 orang.

Sastra juga menyatakan bahwa DPT yang ditetapkan sudah final dan tidak ada perbaikan lagi.

Namun, dirinya memastikan warga yang namanya tidak masuk DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya apabila memiliki KTP elektronik.

Baca Juga: Link Live Streaming Getafe vs Barcelona, 18 Oktober 2020 Dini Hari

"Kalau masyarakat Batam yang tidak terdata, silakan, mereka tidak kehilangan hak pilih. Yang memiliki KTP elektronik berhak melakukan hak pilih, mekanisme akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler