Ketua Bawaslu Minta Pjs Gubernur Kepri Jaga Netralitas ASN

- 17 Oktober 2020, 15:24 WIB
Bawaslu.*
Bawaslu.* /PMJ News/

PR DEPOK - Ketua Bawaslu Abhan meminta Pjs Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar Baharuddin agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.

Hal ini lantaran ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Pjs Gubernur Kepri sendiri pun harus netral. Kalau tidak, maka kami akan rekomendasikan ke Kemendagri untuk dicabut status Pjs nya," kata Abhan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA Sabtu, 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Usai Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja, 7 Anggota Polres Metro Bekasi Positif Covid-19

Abhan mengatakan, dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri hampir semuanya melaksanakan Pilkada, kecuali Kota Tanjungpinang sehingga sangat penting untuk menjaga netralitas ASN saat Pilkada.

"Kuncinya ada di Pjs Gubernur Kepri maupun Pjs bupati dan wali kota. Semua harus menjaga netralitas jajarannya," ujar Abhan.

Abhan menegaskan, bila ditemukan ada ASN yang tidak netral terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah, maka pihaknya akan siap menindaklanjuti laporan tersebut dan bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Baca Juga: Link Live Streaming Getafe vs Barcelona, 18 Oktober 2020 Dini Hari

"Tapi sebelum penindakan, kita lakukan upaya pencegahan dulu, mulai dari imbauan sampai peringatan," imbuhnya.

Menurut Abhan, tidak hanya ASN, TNI-Polri juga harus netral di dalam pilkada.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x