Terima Aduan Keterlibatan dengan Paslon, DK PWI Imbau Wartawan Jaga Jarak dengan Kontestan Pilkada

21 Oktober 2020, 14:15 WIB
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang.* /Antara./

PR DEPOK – Wartawan diimbau untuk menjaga jarak dengan kontestan yang maju maupun partai politik yang berkontestasi selama Pilkada Serentak 2020. 

Hal tersebut diimbau oleh Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI), Ilham Bintang.

Imbauan tersebut dilatarbelakangi, kata dia, adanya sejumlah aduan terkait keterlibatan wartawan maupun pengurus organisasi wartawan. 

Baca Juga: Bantah Akan Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, MUI Tegaskan Tak Bawa ke Munas

Adapun keterlibatan yang dimaksud yakni menyangkut upaya beberapa oknum dalam mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di sejumlah daerah.

“Tujuan dasar dari profesi wartawan dan pekerjaan jurnalistik adalah sikap tidak memihak dan independen, khususnya selama proses Pilkada berlangsung,” ujar Ilham Bintang, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia juga mengatakan dalam Rapat DK PWI Pusat yang berlangsung Selasa, 20 Oktober 2020, sikap netral tersebut bertujuan agar Pilkada berjalan demokratis guna menghasilkan pemimpin daerah yang baik.

“Netralitas dari wartawan dibutuhkan agar Pilkada berjalan demokratis, sembari mengawasi asas jujur dan adil sehingga nanti dapat menghasilkan pemimpin daerah yang terbaik,” katanya.

Baca Juga: MUI Usulkan Fatwa Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Perlu Dasar Argumentatif yang Kuat

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang.

Proses kampanye sendiri sedang berlangsung hingga 5 Desember 2020.

Ia menyatakan sudah jelas panduannya bagi anggota dan pengurus PWI dari tingkat kabupaten hingga pusat, baik itu dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

“Tetapi, entah kurangnya sosialisasi atau besarnya godaan, pihak DK masih mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus PWI,” katanya.

Baca Juga: Ingin Terlihat Berkinerja Baik, Seorang Wanita Masukan Obat Penenang ke dalam Minuman Rekan Kerjanya

Seperti contoh, kasus yang kini tengah ditangani oleh PWI Pusat menyangkut kasus dukungan secara terbuka yang dilakukan oknum pengurus PWI di suatu daerah terhadap salah satu paslon dalam pemilihan gubernur.

Rapat DK sudah menganjurkan kepada pengurus PWI Pusat untuk segera menindak secara tegas oknum pengurus tersebut.

“Mendukung saja tidak boleh, apalagi menjadi tim sukses salah satu paslon,” ujar Ilham Bintang.

Menurut Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga terbaru hasil Kongres PWI di Solo pada 27-30 September 2019, apabila pengurus PWI bertindak seperti yang telah disebutkan di atas, mereka wajib mengundurkan diri, bukan cuti.

Baca Juga: Soal Dampak Megatsunami Alaska Bagi Indonesia, BMKG: Sepertinya Tidak Akan Sampai, Terhalang Daratan

Keputusan tegas itu harus diambil agar tetap menjaga integritas, martabat, dan profesionalitas wartawan.

Dalam Rapat DK tersebut, pihaknya juga menyoroti banyaknya kasus yang tidak akurat dalam pemberitaan hingga pemelintiran berita yang menimbulkan bias informasi.

“Menjadi wartawan itu berat tanggung jawabnya. Wartawan dituntut untuk selalu profesional, menjaga Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan,” ucap Ilham Bintang mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler