PR DEPOK – Menanggapi kabar yang beredar terkait usul perpanjangan masa jabatan presiden, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, membantah bahwa usulan tersebut akan dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas).
Dalam pernyataannya, Anwar Abbas menyebutkan bahwa usulan tersebut telah dihapuskan dari daftar inventaris yang akan dibahas di Munas pada 25 November 2020.
“Perlu dijelaskan duduk masalahnya,” ucap Anwar Abbas melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Baca Juga: Ingin Terlihat Berkinerja Baik, Seorang Wanita Masukan Obat Penenang ke dalam Minuman Rekan Kerjanya
Sebelumnya, Sekjen MUI tersebut juga memaparkan bahwa usulan itu memang sempat muncul, namun segera dihilangkan.
“Salah satu masalah yang diusulkan ketika di tahap inventarisasi, yaitu masalah masa bakti presiden tersebut,” kata Anwar Abbas.
“Tapi masalah tersebut ternyata tidak masuk ke dalam kelompok masalah untuk menjadi masalah yang akan dibahas dalam Munas,” ujarnya dalam siaran pers pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Menurutnya, daftar masalah yang akan dibahas dalam Munas harus melewati pertimbangan yang matang terlebih dahulu. Setelah itu, baru pihak Komisi Fatwa akan memutuskan apakah masalah tersebut akan dibawa ke Munas MUI atau tidak.
Baca Juga: Soal Dampak Megatsunami Alaska Bagi Indonesia, BMKG: Sepertinya Tidak Akan Sampai, Terhalang Daratan