Jumlah Halaman Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara

23 Oktober 2020, 06:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg), Pratikno.* /Dok. Setkab./

PR DEPOK - Persoalan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja belakangan ini terus terjadi, setelah sebelumnya isi dari UU tersebut dipersoalkan. Kali ini, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja kembali dipersoallkan.

Pasalnya, jumlah halaman naskah UU tersebut dilaporkan kembali berubah, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meyerahkan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Diketahui, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja yang awalnya difinalkan DRP setebal 812 halaman, kini menjadi 1.187 halaman.

Baca Juga: AS Minta Izin Daratkan Pesawat Pengawas di RI, Menlu: Kami tak Ingin Terjebak oleh Persaingan Ini

Penambahan jumlah halaman naskah UU itu terungkap, setelah Kemensesneg memberikan naskah tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan terkonfirmasi setebal 1.187 halaman.

Terkait terjadinya penambahan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno turut angkat bicara dan memberikan penjelasan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Jumat 23 Oktober 2020, Pratikno mengatakan bahwa memang terdapat perubahan. Akan tetapi secara substansi isi, tidak berubah.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensesneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden," kata Pratikno.

Baca Juga: Rencana Digelar Mulai November, Pemkot Depok Jalani Simulasi Vaksinasi Didampingi Ahli Vaksin UI

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kemensetneg sebelum disampaikan kepada presiden.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, kata Pratikno, seperti typo (salah ketik) dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf ketua Badan Legislasi (Baleg)," ujarnya.

Disebutkan dia, jumlah halaman itu tak bisa menjadi indikator untuk mengukr kesamaan dokumen. Sebab, menurut Pratikno, jumlah halaman bisa berbeda ketika diukur dengan ukuran kertas maupun ukuran huruf yang juga berbeda.

"Mengukur kesamaan dokumen dengan indikator jumlah halaman itu bisa misleading. Naskah yang sama, diformat pada ukuran kertas berbeda, dengan margin berbeda, dan font berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," ucap dia.

Baca Juga: Jadi Negara ke-3 dengan Pertumbuhan Populasi Internet Terbesar, Bamsoet Minta Warganet Tangkal Hoaks

Sebab, kata Pratikno, format naskah yang akan ditandatangani oleh Presiden RI, tentu memiliki standar baku yang itu sudah diatur.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler