KPU Catat 23 Persen Paslon Lakukan Kampanye Daring, Mayoritas Masih Gelar Tatap Muka Meski Pandemi

23 Oktober 2020, 22:21 WIB
Ilustrasi kampanye daring. /RRI

PR DEPOK - Pandemi Covid-19 membuat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) cukup terhambat pelaksanaannya.

Kondisi ini juga memaksa pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 mencoba untuk melakukan kampanye secara daring.

Akan tetapi, masih barunya metode kampanye daring membuat penggunaan media ini menjadi rendah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan rendahnya penggunaan media daring sebagai metode kampanye Pilkada Serentak 2020 dapat menjadi evaluasi bersama.

Baca Juga: Keluarga Narapidana Kasus Narkoba Chai Changpan Minta Jenazah Dipulangkan ke Tiongkok

Pelaksana Harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan dari laporan yang diterima hanya 23 persen paslon yang menggunakan media daring atau media sosial untuk berkampanye. Sedangkan 77 persen pasangan calon masih menggunakan pertemuan tatap muka.

"77 persen paslon masih menggunakan cara-cara lama dengan pertemuan langsung tatap muka. Nah ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama kampanye daring ini masih dipertanyakan efektivitasnya," ujar Ilham dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Menurutnya, kemungkinan metode kampanye daring terutama jarang digunakan oleh paslon oleh karena beberapa alasan.

Baca Juga: Kerap Diterpa Cedera, Michael Laudrup Sebut Pemain Sekelas Eden Hazard Dibutuhkan Tim Saat Bermain

"Yang metode daring, bukan media sosial, kalau media sosial sudah dilakukan sejak media sosial marak di Indonesia, tapi metode daring masih jarang digunakan," tutur Ilham.

Kemungkinan lainnya yakni karena dengan belum familiarnya masyarakat di daerah tertentu untuk menggunakan atau mengikuti metode kampanye daring.

Menurut Ilham, hal itu juga disebabkan karena sebagai pengalaman baru bagi paslon untuk menggunakan media daring dalam berkampanye.

"Nah kemudian mungkin pengalaman-pengalaman pilkada sebelumnya juga ini masih melakukan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 atau Undang-Undang Pilkada, ada bazar rapat umum, sehingga masyarakat langsung tahu siapa calonnya," ujar Ilham.

Baca Juga: Waspada Fenomena La Nina, BPBD Pandeglang Catat 13 Kecamatan Diprediksi Terkena Imbas

Efek dari rapat umum dan pertemuan tatap muka secara fisik lainnya juga masih diyakini oleh peserta pilkada lebih tinggi pengaruhnya dibandingkan bertatap muka lewat daring.

"Sehingga kemudian ketika mereka melakukan atau kita minta mereka melakukan media daring dalam berkampanye, mungkin salah satunya (tidak direspon) karena ada keraguan dalam efektivitas metode kampanye menggunakan media daring," tutur Ilham.

KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap terus mendorong peserta Pilkada menggunakan media kampanye dalam jaringan yang lebih aman dari potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: KH Abdullah Zarkasyi Meninggal Dunia, Ponpes Gontor Umumkan Pergantian Pimpinan

"Tentu ini kami akan juga mengevaluasi, kami akan melakukan evaluasi mingguan terhadap pelaksanaan kampanye ini, karena memang kita dalam PKPU 13 mengutamakan menggunakan media daring," ujar Ilham menambahkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler