PR DEPOK - Pihak keluarga narapidana Lapas Kelas I Tangerang, Chai Changpan dilaporkan meminta pemulangan jenazah yang saat ini masih berada di kamar mayat Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati ke kampung halaman di Tiongkok.
Kabar tersebut disampaikan langsung Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Terkait hal itu, Arif Wahyono mengatakan bahwa permintaan keluarga yang ingin jenazah Chai Changpan pulang harus menunggu keputusan penyidik.
Baca Juga: Dimakamkan Dekat Posko Pemenangan PDIP, Teguh Prakosa Akui Baru Gelar Kampanye di Rumah Suami Yulia
"Walaupun sudah ada permintaan dari keluarga jenazazh dipulangkan, tapi tetap harus nunggu keputusan penyidik," kata Arif Wahyono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim forensik terhadap jenazah Chai Changpan sudah selesai.
"Sejak narapidana kasus narkoba itu dilaporkan tewas bunuh diri di Hutan Jasinga, Bogor, Jabar, Sabtu 17 Oktober 2020, hingga saat ini jenazah Chai Changpan masih tersimpan di ruang pendingin kamar mayat RS Polri," ucapnya.
Rangkaian autopsi jenazah, dikatakan Arif Wahyono, telah selesai dilakukan oleh tim forensik. Hasilnya dilaporkan terdapat luka pada bagian leher jenazah.
Baca Juga: Bansos PKH Diperpanjang hingga 2021 dengan Kuota 10 Juta PKM, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya