Buruh Bangunan Ditetapkan sebagai Tersangka, DPR: Kebakaran Kejagung Jadi Pelajaran untuk Taati SOP

25 Oktober 2020, 10:12 WIB
Gedung Kejagung RI pascakebakaran. /Twitter @humasjakfire

PR DEPOK - Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat terkait penyebabnya.

Telah ditetapkan penyebab terbakarnya gedung kejaksaan agung yakni karena puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta kepada semua pihak agar kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dijadikan pelajaran untuk selalu menaati prosedur operasional standar dalam setiap pekerjaan.

Baca Juga: Refly Harun Prediksi Anies Baswedan dan Gatot Nurmantyo Akan Jadi Pasangan di Pilpres 2024 Mendatang

"Kasus ini memberikan pembelajaran bagi kita semua agar di setiap pekerjaan, apa pun itu pekerjaannya, harus dan wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam bekerja sehingga sekecil apa pun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adies melalui siaran pers di Jakarta.

Adies menyesalkan, bahwa sebuah kelalaian kecil dapat menyebabkan bencana yang sangat besar.

"Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja sehingga puntung rokok dapat melalap habis Gedung Kejagung yang sangat besar," ujar Adies, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berakhir Mengharukan, Tangis Khabib Nurmagomedov Pecah Usai Juarai UFC 254 hingga Umumkan Pensiun

Adies memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teliti dengan melibatkan banyak ahli dari berbagai bidang.

"Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Dirpidum Bareskrim Polri, yang telah mengungkap kasus ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian," kata Adies.

Adies yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI lantas mengatakan, "Ini terbukti dengan 131 orang yang diperiksa serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing."

Baca Juga: 8 Lokasi Wisata Alam di Kota Depok yang Cocok untuk Berolahraga Saat Akhir Pekan

Adies juga meminta pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan bangunan gedung tersebut turut ditindak secara hukum.

"Bagaimana cairan pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah? Semua 'kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik," tutur Adies melanjutkan.

Adies berharap agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan agar teliti dalam mengelola anggaran dan memilih material yang dipakai agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa datang.

Baca Juga: Puntung Rokok Jadi Sebab Kebakaran Kejagung, Bamsoet: Jangan Diabaikan, dari Kecil Jadi Kobaran Api

Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Para buruh bangunan itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler