Anak di Bawah Umur Tetap Bisa Dipidana, Polisi Tetapkan 31 Pelajar sebagai Tersangka Ricuh Aksi Demo

27 Oktober 2020, 07:06 WIB
Ilustrasi pelajar ikut serta unjuk rasa. /RRI

PR DEPOK - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan, anak di bawah umur tidak terbebas dari hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu.

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Selasa, 27 Oktober 2020.

Nana menjelaskan, terdapat beberapa perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Administrasi Kependudukan Depok Bisa Diakses Online, Berikut Nomor Layanan Silondo WA Disdukcapil

Perlakuan khusus tersebut antara lain, masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Kemudian, anak juga boleh didampingi orang tua selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Di sisi lain, anak dapat dipidana dengan tujuan agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat AC Milan Jelang Kontra AS Roma, Donnarumma dan Hauge Dinyatakan Positif Covid-19

Meski demikian, menurut Nana lebih baik melakukan tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum, daripada membiarkan anak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini tekena hasutan," tuturnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya telah mengamankan 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Angkat Momen Bulan Bahasa, Diskarpus: Peradaban Mulia Bangsa Dibentuk oleh Pendidikan dan Bahasa

Sebanyak 70 persen dari 2.667 orang yang diamankan tersebut diketahui berstatus pelajar.

Sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang di antaranya berstatus pelajar.

Polda Metro Jaya pada Senin menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Bursa Caketum, DPW PPP: Wajar, Dia Punya Reputasi Bagus di Kalangan Umat Muslim

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, beserta kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta perwakilan kepala sekolah dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler