Tak Akan Hentikan Pengesahan UU Cipta Kerja, Agung Laksono Sebut Pemerintah Terbuka untuk Berdialog

28 Oktober 2020, 07:50 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agung Laksono. /RRI

PR DEPOK - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog perihal UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Agung menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi penolakan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat atas pengesahan UU Ciptaker oleh DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.

Ia menyebut bahwa pemerintah tidak akan menghentikan pengesahan UU tersebut, tetapi akan terbuka untuk melakukan dialog.

Baca Juga: Paslon Tangsel Keponakan Prabowo Tempuh Jalur Hukum Usai Alami Pelecehan Seksual Saat Kampanye

“Kita tidak akan menghentikan ruang untuk berdialog. Namun, tidak berarti harus mundur dan harus diulang lagi. Dibuat lagi dari UU ke RUU lagi, tidak,” katanya Agung dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Agung mengungkapkan bahwa masyarakat masih dapat memberikan masukan terhadap penyusunan aturan turunan dari UU Ciptaker.

Ia juga mengatakan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri akan dibuat secara detail dan adil.

Baca Juga: Hakim Dinilai Abai Kaidah Hukum, Benny Tjokrosaputro Akan Ajukan Banding Usai Divonis Seumur Hidup

“Nantu kita lanjutkan saja dalam proses Peraturan Pemerintah, peraturan yang lebih rinci dan sangat adil,” tuturnya.

Agung juga membantah anggapan yang menyebut penyusunan UU Ciptaker dilakukan secara diam-diam.

Ia menegaskan bahwa DPR tidak bermain mata dengan pihak mana pun dalam penyusunan UU tersebut.

Baca Juga: Emmanuel Macron Sebut Tak Akan Menyerah, Menlu Iran: Muslim adalah Korban Utama Pemujaan Kebencian

“DPR tidak bermain mata dengan pihak mana pun untuk memasukkan pasal titipan karena lembaga legislatif bukan hanya milik satu partai,” kata Politikus senior Partai Golkar tersebut.

Ia berpendapat bahwa pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker adalah yang paling terbuka dibanding Undang-Undang lainnya.

“Pembuatan UU paling terbuka ya Omnibus Law ini. Begitu banyak hal yang disampaikan kepada publik,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler