Diduga Kolaps Akibat Terdampak Pandemi Covid-19, Lembaga Pendidikan Froggy Edutografi Digugat PKPU

4 November 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi utang. /Stevepb/Pixabay

PR DEPOK - Lembaga pendidikan non formal Froggy Edutografi yang bergerak dalam pendidikan cita-cita dan motivasi digugat oleh para vendor atau kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JkT.Pst.

Gugatan tersebut diduga karena Froggy Edutografi dinilai tidak dapat menunaikan kewajibannya.

CEO PT Froggy Edutography, Fernando Iskandar berdalih lembaga pendidikan yang dipimpinnya mengalami kolaps dan tidak dapat memenuhi kewajiban kepada para vendor (kreditur) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Rencana Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Polri: Silahkan, Selama Ini Kita Tidak Pernah Ngusir

"Kami mengakui di hadapan hakim pengawas akan utang-utang PT Proggy Edutography yang dibebaskan 27 Miliar kepada vendor atau kreditur," ujar Iskandar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 4 November 2020.

Iskandar menyebut bahwa selama ini PT Froggy Edutography memberikan beasiswa kepada anak-anak Indonesia.

Namun karena situasi pandemi Covid-19, mereka kini tidak lagi mendapatkan beasiswa, bahkan lembaga ini berutang cukup banyak kepada pihak vendor.

Baca Juga: Sinopsis Film Act of Valor, Aksi Navy Seal Selamatkan Agen CIA yang Diculik Sekelompok Teroris

"Saya telah meminta kebijakan dari hakim pengawas Moehammad Djoenaidi, S.H.,M.H., untuk memberikan kelonggaran waktu menyelesaikan semua utang-utang dan tadi di hadapan majelis dan para kreditur saya bersumpah akan membayar seluruh utang saya sebagai bentuk tanggungjawab moral pada manusia dan juga Tuhan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari 43 kreditor Saddan Marulitua Sitorus, SH menyatakan bahwa jumlah total tagihan yang sudah diverifikasi dan diakui oleh debitur adalah sebesar Rp22.678.097.647 dari masing-masing debitur yakni PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar.

Dalam perkara penundaan PKPU mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh hakim pengawas Moehammad Djoenaidi, S.H.,M.H., karena berhasil mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan.

Baca Juga: Klaim Diapresiasi oleh Lembaga Internasional, Moeldoko Optimis UU Ciptaker Mampu Sejahterakan Rakyat

“Langkah Hakim dalam melakukan pengawasan pada proses PKPU ini sudah tepat dan patut diacungi jempol karena telah menjunjung tinggi nilai keadilan dan tegas dalam mengambil sebuah keputusan. Ini menjadi panutan dan patut diapresiasi," ujar Saddan.

Dengan demikian, pihaknya menyarankan kepada pengurus untuk lebih sadar bahwa semua masyarakat adalah bagian dari penegak hukum yang harus bersikap dan bertindak patuh serta tunduk demi supremasi hukum itu sendiri.

"Langkah Hakim Pengawas sudah on the right track dalam mengakomodir seluruh kreditur yang sudah diverifikasi dan diakui oleh debitur secara sah pada rapat-rapat sebelumnya"

Baca Juga: Israel Cemas Kedudukan di Palestina Hilang Jika Joe Biden Jadi Presiden AS, Ini Kata Partai Demokrat

"Sehingga tidak perlu dicari lagi alasan untuk bertindak diluar kewenangannya. Itu karena semua sudah ada rule-nya dan ini atas instruksi UU, jadi harus dilaksanakan,” ujar Saddan.

Sesuai dengan jadwal PKPU, rapat tersebut adalah agenda pengambilan voting, penentuan hak dan kewajiban kreditur berdasarkan jumlah tagihan yang sudah diverifikasi.

Namun setelah hakim pengawas meminta agar tim pengurus membacakan working progress selama proses PKPU berjalan.

Baca Juga: Usai Lewati Masa Karantina, Jemaah dari Indonesia akan Mulai Ibadah Umrah Hari Ini

Saddan mengungkap, bahwa ternyata ada penjelasan mengenai tagihan beberapa kreditur yang jelas-jelas sudah diakui oleh debitor saat dilakukan verifikasi tertanggal 14 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga disaksikan tim pengurus, Ferry Iman Halim, S.H., serta Marulitua Silaban,S.H., malah dicoret dan tidak memiliki hak untuk voting.

"Sungguh ini sangat memalukan karena tim pengurus menurut pihaknya bertindak diluar batas kewenangan (ultra vires)," ucapnya.

Dari awal proses PKPU berjalan, dia mengaku sudah meminta kepada hakim pengawas untuk memberikan perhatian khusus kepada tim pengurus, karena ada beberapa tindakan dan kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU Nomor 37 Tahun 2004.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU Kota Depok Telah Menerima 4.049 Kotak Suara

Pada Selasa 3 November 2020, permohonan pihaknya didengarkan oleh hakim pengawas dengan menganulir kreditor yang sempat dihilangkan hak voting oleh pengurus yang kemudian kedua belah pihak mengakui secara tegas utang-utangnya.

"Kami melihat ada sesuatu yang dipaksakan oleh tim pengurus dalam proses PKPU ini, menimpali apa yang benar-benar oleh hakim pengawas bahwa sejak awal dimulai rapat kreditor, roh dari berjalannya rapat kreditor dalam PKPU ini adalah perdamaian"

"Oleh karena itu seharusnya tim pengurus dapat memahami, bahwa satu sama lain harus memberikan dukungan yang terbaik untuk mewujudkan pesan hakim pengawas," ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler