Targetkan Akhir Tahun, Kemdikbud Akan Rampungkan 150 Skema Sertifikasi Kompetensi Standar Nasional

6 November 2020, 22:59 WIB
Koordinator Jabatan Fungsional Bidang Kemitraan dan Penyelarasan Perguruan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Agus Susilohadi. /Antara

PR DEPOK - Sebanyak 150 skema sertifikasi kompetensi dengan standar nasional ditargetkan akan selesai disusun pada tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Jabatan Fungsional Bidang Kemitraan dan Penyelarasan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Agus Susilohadi, saat dihubungi di Jakarta.

"Setiap PTV pengampu program, kami targetkan menyusun minimal 15 skema sertifikasi. Artinya, jika ada 10 PTV pengampu, maka akan tersusun minimal 150 skema beserta 150 materi uji kompetensi, dan 150 petunjuk teknis Tempat Uji Kompetensi (TUK) berstandar industri, karena pekerjaan ini sudah satu paket," ucap Agus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Melanda, DLHK Imbau Warga Depok Lapor Pohon Rawan Tumbang ke Nomor Berikut

Kemendikbud melalui Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri memberikan hibah pada 10 PTV.

Pemberian hibah tersebut diberikan melalui program Pengembangan Penilaian Mutu Perguruan Tinggi Vokasi Berstandar Industri.

Sebanyak 10 PTV pengampu diberi tugas untuk berkoordinasi dengan IDUKA, asosiasi profesi, BNSP, dan PTV lain dengan program studi sejenis untuk duduk bersama menyusun serta menyepakati skema sertifikasi nasional sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 5 dan 6.

Baca Juga: Kapolda Jatim Sebut Pasien Covid-19 80 Persen Sembuh, Tri Rismaharini Berharap Ekonomi Segera Pulih

Setelah skema tersusun, dilanjutkan untuk penyusunan materi uji kompetensi serta membuat petunjuk teknis TUK (tempat uji kompetensi) yang berstandar industri.

Agus berharap dengan kolaborasi dan gotong royong pendidikan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan tersebut, dapat menghasilkan sertifikasi kompetensi yang berlaku untuk tingkat nasional.

"Dengan demikian, sertifikasi kompetensi ini dapat memberikan nilai tambah pada lulusan perguruan tinggi vokasi," ujar Agus.

Baca Juga: Kerap Picu Transmisi Covid-19, Disporyata Kota Depok Pantau Protokol Kesehatan di Destinasi Wisata

Selama ini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tipe 1 Perguruan Tinggi Vokasi masih banyak dalam bentuk okupasi dan klaster atau belum bersifat nasional yang mengacu pada KKNI level 5 dan 6 (Diploma).

Kondisi tersebut, menjadi penyebab timbulnya gap kompetensi lulusan pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri dan menyebabkan "pernikahan massal" belum terjadi secara optimal.

Oleh karena itu, Agus mendorong agar PTV menyusun skema sertifikasi kompetensi tingkat nasional bersama dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA), asosiasi profesi, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler