Habib Rizieq Shihab Tiba di Indonesia Besok, Berikut 7 Kasus Kontroversial yang Jerat Pendiri FPI

9 November 2020, 19:20 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq. /

PR DEPOK  Pendiri sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dijadwalkan berangkat dari Jeddah, Arab Saudi, pada Senin, 9 November 2020, waktu setempat.

Tokoh ulama tersebut akan tiba di Jakarta pada 10 November 2020.

Disampaikan oleh Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Haikal Hassan, Habib Rizieq bertolak dari Arab Saudi pada pukul 19.30 waktu setempat.

Baca Juga: Usai Menangkan Pilpres AS, Hamas Desak Joe Biden Batalkan 'Kesepakatan Abad Ini' Buatan Donald Trump

“Sampai saat ini HMRS akan tetap pulang dengan pesawat Saudi Airlines nomor penerbangan SV816, berangkat Senin, 9 November 19:30 waktu Saudi” ungkap Haikal Hassan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi sejak April 2017 lalu, usai terjerat sejumlah kasus kontroversial di Indonesia.

Berikut adalah kasus-kasus yang pernah menjerat pendiri FPI, Rizieq Shihab.

Baca Juga: 344 ASN Akan Dijatuhi Sanksi, KASN: Tercatat 812 Aduan Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada 2020

- Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shibab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia usai menyampaikan dialog di stasiun televisi.

Ia kemudian divonis 7 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

- Pada tanggal 13 November 2015, Imam Besar FPI itu kembali dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat.

Laporan ini didasarkan pada tuduhan penghinaan dan pelecehan budaya Sunda, atas tindakan Rizieq yang memplesetkan kata sampurasun menjadi campur racun.

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Seruan Boikot, Beredar Isu Emmanuel Macron Siksa Muslim di Prancis, Simak Faktanya

- 27 Oktober 2016 menjadi hari di mana Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Habib Rizieq atas tuduhan penghinaan Pancasila.

Saat itu, Rizieq membuat pernyataan yakni “Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala”.

- 26 Desember 2016, Rizieq dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena mengatakan “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”.

Baca Juga: Soal Joe Biden dan Dampak bagi Industri RI, Menperin: Tak Boleh Bergantung pada Pemimpin Negara Lain

- 12 Januari 2017, Rizieq dilaporkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, atas tuduhan penghinaan terhadap profesi hansip.

- Februari 2017, Rizieq diisukan terlibat percakapan pornografi dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein melalui WhatsApp.

Pada Mei 2017, sang ulama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

- 29 September 2017, Habib Rizieq Shihab dicekal ketika akan meninggalkan Arab Saudi karena visanya sudah habis.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler