344 ASN Akan Dijatuhi Sanksi, KASN: Tercatat 812 Aduan Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada 2020

- 9 November 2020, 18:57 WIB
Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Ketua KASN, Agus Pramusinto. /PMJ

PR DEPOK – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan perkembangan terbaru perihal penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam rangkaian Pilkada Serentak 2020.

Menurut laporan, sebanyak 344 ASN sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dijatuhi sanksi.

Ketua KASN, Agus Pramusinto menerangkan, saat ini pihaknya telah menerima lebih dari 800 aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Seruan Boikot, Beredar Isu Emmanuel Macron Siksa Muslim di Prancis, Simak Faktanya

“Kami telah menerima 812 aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2020,” ujar Agus pada Senin, 9 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Jumlah tersebut merupakan data yang dimutakhirkan hingga tanggal 2 November 2020 lalu.

“Kami juga sudah memproses dan memberikan rekomendasi sanksi sebanyak 604 atau sekira 75 persennya,” katanya.

Baca Juga: Soal Joe Biden dan Dampak bagi Industri RI, Menperin: Tak Boleh Bergantung pada Pemimpin Negara Lain

Berdasarkan penuturannya, meski masih terdapat 25 persen dari penanganan pelanggaran netralitas ASN, bukan berarti KASN tidak menindaklanjutinya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x