Diduga Lakukan Pencurian Ikan, 3 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap TNI AL di Perairan Indonesia

9 November 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi kapal perikanan asing. /

PR DEPOK  Tiga kapal ikan dengan bendera Malaysia ditangkap oleh personel TNI AL di perairan Selat Malaka, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada Minggu, 8 November 2020.

Ketiga kapal ikan berbendera Malaysia itu yakni PKFB 1223, PKFB 1928, dan PKFB 1921, yang ditangkap atas dugaan pencurian ikan atau illegal fishing.

Penangkapan ini berawal saat Kapal Republik Indonesia (KRI) Kerambit-627 yang dioperasikan oleh Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I, tengah melakukan patrol di wilayah perairan ZEE Indonesia.

Baca Juga: Populi Center Lakukan Survei Nasional, Masyarakat Indonesia Masih Berharap Prabowo Maju Pilpres 2024

Pada Minggu, 8 November 2020, mereka mendapatkan kontak radar yang menunjukkan adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas ilegal.

KRI Kerambi-627 pun segera mengejar dan menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223 dan PKFB 1928.

Usai melakukan penangkapan, pihak TNI AL lantas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, serta penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan anak buah kapal atau ABK tersebut.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Anak Bung Tomo Ajak Pemuda Teladani Sikap Jujur dan Sederhana dari Ayahnya

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa Kapal berbendera Malaysia itu bernama PKFB 1223 GT. 66, yang memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nahkoda berinisial S dan 5 ABK berkebangsaan Myanmar.

Sementara itu, kapal kedua diidentifikasi bernama PKFB 1928 GT. 68, yang juga memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton, dengan nahkoda berinisial Z dan 4 orang ABK berkebangsaan Myanmar.

Dari hasil pemeriksaan, muatan ikan campuran dari kedua kapal berbendera Malaysia itu diduga sebagai hasil penangkapan dengan menggunakan trawl yang dilakukan secara ilegal di perairan Indonesia.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tiba di Indonesia Besok, Berikut 7 Kasus Kontroversial yang Jerat Pendiri FPI

Tak sampai di situ, KRI Kerambi-627 kembali menangkap satu kapal lain yang juga berbendera Malaysia.

Kapal ketiga ini bernama PKFB 1791 GT. 69 yang juga memuat lebih dari 6 ton ikan campuran, dengan nahkoda PK dan 5 orang ABK berkebangsaan Thailand.

Penangkapan ketiga kapal ini disampaikan oleh Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, S.E., M.M.

“Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya IUU Fishing,”

Baca Juga: Usai Menangkan Pilpres AS, Hamas Desak Joe Biden Batalkan 'Kesepakatan Abad Ini' Buatan Donald Trump

“Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing,”

“Dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi ilegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan,” tutur A.Rasyid pada Senin, 9 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Lebih lanjut, Rasyid mengatakan bahwa ketiga kapal asing yang ditangkap itu saat ini sedang dikawal menuju Lantamal I Belawan.

Baca Juga: 344 ASN Akan Dijatuhi Sanksi, KASN: Tercatat 812 Aduan Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada 2020

“Saat ini ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 berbendera  Malaysia sedang kawal menuju Lantamal I Belawan. Hal ini akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku"

“Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia khususnya di wilayah Kerja Koarmada I,” jelas Rasyid.

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Seruan Boikot, Beredar Isu Emmanuel Macron Siksa Muslim di Prancis, Simak Faktanya

Sementara itu, nahkoda dan ABK dari ketiga KIA ini dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatra Utara. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler