Soal Proses Kasus Habib Rizieq, Arteria Dahlan Yakin Pihak Kepolisian Profesional dan Lebih Paham

12 November 2020, 17:45 WIB
Anggota DPR RI komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. /Instagram/@arteriadahlan./

PR DEPOK – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan mengaku yakin pihak kepolisian akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dengan terduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

“Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian lebih paham perihal mau dilanjutkan atau tidak,” tutur Arteria, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia mengatakan bahwa masalah hukum tersebut merupakan urusan Rizieq dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Oknum TNI Simpatisan Habib Rizieq Ditahan, DPR: Terlalu Berlebihan, Panglima Harus Lebih Bijak

“Nah, negara Indonesia itu negara hukum. Jadi, tinggal dilihat ke sana saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, pihak kepolisian bertindak atas bukti-bukti yang ada.

Lebih lanjut, ia meminta agar jangan lagi ada pihak-pihak yang mengiring opini DPR dan juga pemerintah mengintervensi kasus hukum Habib Rizieq.

“Tentunya kami (DPR) ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penegakan hukum maupun status hukum Habib Rizieq. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum,” ucap dia.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi Banyak Orang, Wagub DKI Jakarta Minta Habib Rizieq Atur Jadwal Kunjungan

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab.

“Yang penting, dalam menegakkan hukum, polisi selalu mengedepankan tentang hukumnya. Tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini terawasi dengan baik,” ujar Arteria.

Ia menyatakan bahwa Komisi III DPR selalu mengawasi Polri dalam bertindak sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Shihab.

“Kami yang di Komisi III ini terdapat sembilan fraksi serta punya pandangan dan perspektifnya sendiri-sendiri. Dan pastinya membuat kepolisian harus bekerja lebih hati-hati lagi. Percayalah bahwa Polri serius dalam bekerja,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi Penyataan Jakarta Amburadul, Ahmad Sahroni: Sikap Megawati ke Anies Seperti Anak Sendiri

Pada lain kesempatan, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak serta-merta batal hanya karena yang bersangkutan bertahun-tahun ada di negara lain.

“Kalaupun sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau dihentikan, bisa dibuka kembali apabila ada bukti-bukti baru,” ujar Chudry.

Seperti diketahui, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.

Saat itu, Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dihentikan atau SP3.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler