Penyidik Gabungan Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung

13 November 2020, 17:27 WIB
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung pascakebakaran. /Instagram @kejagung

PR DEPOK - Tim penyidik gabungan Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan fakta tersebut saat berada di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Argo mengatakan, ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan Alumunium Composite Panel (ACP).

Baca Juga: Habib Rizieq Dinilai Kerap Picu Kerumunan, Muhammadiyah Minta Satgas Covid-19 Tindak Tegas Acaranya

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS," ucap Irjen Argo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Argo menjelaskan tersangka MD perannya sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak lobi merek tersebut.

Peran dari tersangka J, yakni tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana ACP.

Baca Juga: Ditargetkan Rampung Mei 2021, Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac Masuki Tahap Monitoring

Kemudian tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api dengan mudah menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Baca Juga: Dukung RUU Minol, PKS: Indonesia Darurat Minuman Beralkohol, Butuh Aturan Lebih Komprehensif

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih tersebut.

Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Rencanakan Reuni 212, MUI Minta Simpatisan Rizieq Shihab Terapkan Protokol Kesehatan

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler